![]() |
Kompol Wilson Pasaribu memaparkan kasus perampasan HT Bripka Januari Hasugian di Polsek Medan Timur.
|
MEDAN │Cukup
nekat juga nyali Tahan Parningotan
Simbolon. Sudahlah menerobos traffick light alias lampur merah, lalu membentak
anggota Polantas Polsek Medan Timur, pria ini juga merampas Handy Talky milik Bripka
Januari Hasugian. Namun akhirnya aksinya berujung bui.
"Tersangka Tahan Parningotan kita jemput dari
kediamannya di kawasan Perumnas Simalingkar berikut HT yang dirampasnya dari
anggota kita," ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu kepada
wartawan di kantornya, Senin (29/10/2018) pagi.
Tak hanya dibentak, tapi HT (handy talky) juga dirampas
Tahan Parningotan Simbolon meskipun Bripka Januari Hasugian secara baik-baik
meminta kembali inventaris Polri itu.
"Tersangka Tahan Parningotan Simbolon dijerat Pasal
365 junto Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,"
tambah Kapolsek.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (25/10/2018),
Bripka Januari Hasugian sedang mengatur lalu lintas di persimpangan Jalan
Krakatau-Jalan Bilal.
Bripka Januari menyetop laju Toyota Agya BK 1236 OS,
Tahan Parningotan yang dikemudikan Tahan Parningotan karena menerobos traffict
light saat warna merah.
Tak terima dihentikan, Tahan Parningotan emosi dan
merampas HT yang tersangkut dekat kerah baju Bripka Januari. Alhasil terjadi
pertengkaran sengit antara keduanya. (jo)