MEDAN- Kasus OTT oknum kepling berinisial K terjaring OTT segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Hal itu setelah tersangka kalah praperadilan.
"Tersangka kalah prapid dan berkas sudah dikirim ke jaksa tahap I. Apabila dinyatakan lengkap maka segera disidangkan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (14/10/2018).
Tambah Putu, Kepala Lingkungan di Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban berinisial RT (40).
Kepada polisi, korban melaporkan bahwa dia dimintai sejumlah uang sebesar Rp 30 juta oleh pelaku dengan alasan untuk pengurusan ganti rugi tanah korban yang terkena pelebaran jalan di Jalan Karya Wisata.
Selanjutnya, Kapolrestabes Medan menurunkan tim gabungan melakukan pemantauan terhadap korban yang mau bertemu dengan oknum Kepling itu di Rumah Makan Sop Kambing di Jalan AH Nasution.
"Setelah korban menyerahkan uang yang diminta tersangka, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti," jelas Dadang. (jo)
Tambah Putu, Kepala Lingkungan di Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban berinisial RT (40).
Kepada polisi, korban melaporkan bahwa dia dimintai sejumlah uang sebesar Rp 30 juta oleh pelaku dengan alasan untuk pengurusan ganti rugi tanah korban yang terkena pelebaran jalan di Jalan Karya Wisata.
Selanjutnya, Kapolrestabes Medan menurunkan tim gabungan melakukan pemantauan terhadap korban yang mau bertemu dengan oknum Kepling itu di Rumah Makan Sop Kambing di Jalan AH Nasution.
"Setelah korban menyerahkan uang yang diminta tersangka, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti," jelas Dadang. (jo)