![]() |
Ketua Panwaslih Kota Langsa Muhammad Khairi, M.Pem.I (tengah) didampingi Kordiv Hukum Penindakan dan Sengketa, Agus Syahputra, S.Sos dan Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal, Riswandar SE. |
LANGSA-Panitia
Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)
terkait pencermatan Daftar Pemilihan Tetap – Hasil Perbaikan (DPT-HP1) dan
pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) bersama Panwascam dan Panitia Pengawas
Gampong (PPG) se- Kota Langsa, Sabtu (6/10/2018) di Aula Kantor Panwaslih
setempat.
“Rakor tersebut menindak lanjuti surat Bawaslu RI nomor
SS- 1570/K.Bawaslu/PM.00.00/IX/2018 perihal Pengawasan Penyempurnaan Daftar
Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-1 (DPTHP-1) Pemilu Tahun 2019,” sebut Ketua
Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Khairi, kepada wartawan, Sabtu (6/10/2018).
Ia menjelaskan, pelaksanaan Rakor ini dilaksanakan untuk
menampung seluruh informasi dari Panwascam dan PPG yang nantinya akan
disampaikan ke KIP Kota Langsa untuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1.
Dirinya berharap, kedepan DPT Kota Langsa benar benar
bersih dari kegandaan dan pemilih potensial dapat menggunakan hak pilihnya.
Untuk itu, kami mengajak semua lapisan dan komponen masyarakat agar bersinergi
mensukseskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019, sehingga berjalan
damai, bermartabat dan berkualitas di Kota Langsa. “Bersama Rakyat Awasi
Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” ucapnya.
Sementara itu, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal
Panwaslih Kota Langsa, Riswandar, SE menyampaikan, bahwa pihaknya telah
mengintruksikan kepada Panwascam dan PPG untuk melakukan pencermatan DPT-HP
pada setiap tingkatan. Selain itu disetiap kecamatan dan gampong mereka juga
telah membuat Posko Pengaduan terkait dengan DPT.
Lanjutnya, posko itu dibuat untuk menampung aduan
masyarakat apabila masih ada pemilih potensial dan kegandaan DPT agar segera
menyampaikan diwilayah masing-masing dan nanti hasilnya akan kita sampaikan ke
KIP Kota Langsa.
Pada kesempatan yang sama, Kordiv Hukum Penindakan dan
Sengketa Panwaslih Kota Langsa, Agus Syahputra, S.Sos, menuturkan, selain
DPTHP1, Panwaslih Kota Langsa juga melakukan pencermatan Daftar Calon Tetap
yang ditetapkan oleh KIP pada tanggal 20 September 2018.
“Ini dilakukan untuk mengetahui secara detail Daftar
Calon Tetap DPR Kota Langsa pada Pemilu 2018 sebagai langkah dan upaya
preventif pencegahan pelanggaran Pemilu,” pungkasnya.(syaf)