![]() |
Panwaslu Medan Marelan Sosialisasi Pemilu ke SMAN 16 |
MEDAN-Jajaran Bawaslu Kota Medan terus bersemangat menyasar pemilih
pemula sebagai upaya memastikan hak pilih masyarakat dalam Pemilu 2019. Seperti
yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Medan Marelan di SMAN 16 Medan di Jalan
Kapten Rahmat Buddin, Kelurahan Terjun, hari ini, Senin (29/10/2018) pagi.
Di sekolah favorit ini, Panwaslu Medan Marelan melakukan
sosialisasi pemilu 2019. “Salah satu tugas Panwas adalah menjaga hak pilih
masyarakat. Khusus kepada pemilih pemula, kami mengawalnya dengan cara ini,
yakni melakukan jemput bola ke sekolah SMAN 16 ini,” kata Ketua Panwaslu
Kecamatan Medan Marelan, Raja Malem Purba SH kepada para siswa di lapangan sekolah
seusai upacara.
Sosialisasi tersebut dilakukan dengan memberikan wejangan
dan pemahaman kepada kaum pelajar, agar memahami hak politiknya. Sehingga target
menjadikan Pemilu Pileg dan Pilpres tahun 2019 ini bisa maksimal dan
berkualitas.
“Kita sampaikan kepada siswa-siswi di sini untuk
memastikan apakah telah terdaftar sebagai pemilih. Apabila telah berumur 17 tahun
pada saat hari pencolosan Pemilu tanggal 17 April 2019 nanti, maka kalian harus
segera mengurus adminsitrasi kependudukan, yakni dengan melakukan perekaman
e-KTP. Karena saat pencoblosan nanti, kalian harus bisa menunjukkan e-KTP atau
surat keterangan dari Disdukcapil Kota Medan. Itu salah satu syaratnya,” kata
Raja Malem Purba.
Selain itu, Raja Malem yang didampingi Rizal Lubis selaku
Komisioner dan seluruh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan se-Kecamatan
Medan Marelan dan para staf Panwascam Medan Marelan meminta agar para siswa
tidak ikut-ikutan dalam membuat atau menyebarkan berita-berita hoax dan ujaran kebencian di akun media sosial.
“Adik-adik pelajar ini harus peka. Jangan mudah
menyebarkan informasi-informasi yang belum ada kejelasannya. Kalian harus
terlebih dahulu menyaringnya. Dan kalau sudah terlanjut mengirim berita hoax,
ada ancaman pidananya. Kalian bisa berurusan sama Pak Polisi,” katanya.
Begitu juga kepada siswa-siswi yang belum berumur 17
tahun. Karena usianya belum memenuhi syarat sebagai pemilih, maka diminta untuk
menolak ajakan kampanye atau kepentingan politik. “Sebab ini juga pelanggaran,
karena kalian masih di bawah umur,” katanya.
Di samping itu, Raja beserta jajaran Panwaslu Kecamatan
Medan Marelan meminta kepada pihak sekolah dan semua unsur yang ada di dunia
pendidikan di Kecamatan Medan Marelan ini agar sama-sama menolak bila ada
pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye dalam bentuk apapun di lingkungan
sekolah.
Terkait dengan pelaksanaan hari pencoblosan nant, Panwaslu
Medan Marelan juga menyampaikan bahwa Pemilu 17 April 2019 mendatang ada terdapat
5 kotak suara. Itu terdiri untuk memilh Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota,
kemudian Calon Anggota DPRD Provinsi Sumut, Calon Anggota Anggota DPR RI,
Anggota DPD, sekaligus pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Usai memberikan paparan sosialisasinya, Panwaslu Medan Marelan
bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan langsung
melakukan pendataan dan perekaman e-KTP kepada siswa-siswi yang telah berusia
cukup di SMAN 16 tersebut.
Terpisah, M Fadly, selaku Kordinator (Kordiv) Divisi
Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Medan mengatakan, kegiatan
sosialisasi kepada kaum pemilih pemula ini akan terus dilakukan secara masiv di
jajaran mereka.
“Untuk hari ini, kita melakukannya secara serentak di 3
sekolah. Di antaranya di SMAN 16 Medan, SMAN 7 dan SMA Pancabudi. Semua ini
dilakukan hanya untuk menjaga hak pilih masyarakat oleh jajaran Bawaslu Kota
Medan,” ujar Fadly.(red)