Kisaran-Teguran yang dikeluarkan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Asahan kepada wajib pajak (WP) yang menunggak pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2) Selasa (16/10/2018) sekira pukul 11.00 wib.
Kepala Bapenda Asahan, Mahendra mengatakan, bahwa teguran dengan cara pemasangan stiker di gedung dan rumah wajib pajak penunggak PBB P2.
"Stiker yang kita pasang merupakan peringatan ringan yang kami lakukan kepada wajib pajak yang menunggak,"ujar Mahendra.
Apriadi yang didampingi Kabid Penetapan, Dahrun Siregar, Kabid Penagihan, Alpan Rezeki, menjelasakan, tahap pertama pemasangan stiker tersebut dilakukan di 3 kelurahan, di Kecamatan Kisaran Barat. Yakni Kelurahan Tegal Sari, Keluruhan Kisaran Kota dan Kisaran Baru.
“Hari ini kita memasang 20 objek pajak yang menunggak dan akan kita lakukan di beberapa kecamatan yang wajib pajaknya diketahui juga menunggak PBB P2 itu,”ungkap Apriadi.
Apriadi mengatakan, penempelan stiker bertulisan ‘pemilik tanah dan bangunan ini belum melunasi PBB P2’ ditempel kepada wajib pajak yang telah bertahun-tahun tidak membayar PBB P2. Nominalnya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta per tahun.
“Harapan kita dengan kegiatan pemasangan stiker, wajib pajak sadar untuk membayar PBB P2,”sebut Apriadi.
Sementara itu, Lurah Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Ibnu Afandi, menyebutkan pemasangan stiker, wajib pajak yang menunggak sebelumnya telah diberikan sosialisasi dan surat teguran terkait dengan tunggakannya.
“Kita sudah mencari informasi pemilik rumah, namun kita mengalami kendala, meskipun objeknya ditempat warga tapi tidak pemiliknya,”kata Ibnu sembari mengatakan, bawa penunggak PBB P2 didominasi pemilik ruko yang dijadikan gedung sarang burung walet itu.(rial)
Kepala Bapenda Asahan, Mahendra mengatakan, bahwa teguran dengan cara pemasangan stiker di gedung dan rumah wajib pajak penunggak PBB P2.
"Stiker yang kita pasang merupakan peringatan ringan yang kami lakukan kepada wajib pajak yang menunggak,"ujar Mahendra.
Apriadi yang didampingi Kabid Penetapan, Dahrun Siregar, Kabid Penagihan, Alpan Rezeki, menjelasakan, tahap pertama pemasangan stiker tersebut dilakukan di 3 kelurahan, di Kecamatan Kisaran Barat. Yakni Kelurahan Tegal Sari, Keluruhan Kisaran Kota dan Kisaran Baru.
“Hari ini kita memasang 20 objek pajak yang menunggak dan akan kita lakukan di beberapa kecamatan yang wajib pajaknya diketahui juga menunggak PBB P2 itu,”ungkap Apriadi.
Apriadi mengatakan, penempelan stiker bertulisan ‘pemilik tanah dan bangunan ini belum melunasi PBB P2’ ditempel kepada wajib pajak yang telah bertahun-tahun tidak membayar PBB P2. Nominalnya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta per tahun.
“Harapan kita dengan kegiatan pemasangan stiker, wajib pajak sadar untuk membayar PBB P2,”sebut Apriadi.
Sementara itu, Lurah Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Ibnu Afandi, menyebutkan pemasangan stiker, wajib pajak yang menunggak sebelumnya telah diberikan sosialisasi dan surat teguran terkait dengan tunggakannya.
“Kita sudah mencari informasi pemilik rumah, namun kita mengalami kendala, meskipun objeknya ditempat warga tapi tidak pemiliknya,”kata Ibnu sembari mengatakan, bawa penunggak PBB P2 didominasi pemilik ruko yang dijadikan gedung sarang burung walet itu.(rial)

