![]() |
Pemkab Perhatikan UMK Asahan |
KISARAN - Pemkab
Asahan sampai saat ini dinilai belum dapat menuntaskan Pekerjaan Rumah (PR)
terhadap permasalahan gaji/upah para pekerja/buruh, yang tak sesuai Upah
Minimum Kabupaten (UMK) Asahan.
Informasi yang dihimpun wartawan, setiap tahun kalangan
dewan pengupahan di Kabupaten Asahan selalu mengingatkan. "Agar Pemkab Asahan
dapat bersikap tegas.” Sebut Suryandi, , salah satu dewan pengupahan Asahan
dari bidang pengusaha, kepada awak media.selasa (2/10/2018) sekira pukul 10.00
wib.
“UMK Kabupaten Asahan tahun 2018 ini sudah ditetapkan
yaitu Rp 2.040.000,- Namun miris bagi kita, saat ini, ditemukan bahwa banyak
para pekerja di Asahan di sektor pemerintahan sendiri maupun di sektor swasta,
mendapat upah/gaji tidak sesuai dengan UMK tersebut,” ungkap Suryandi.
Suryandi juga mengungkapkan, persoalan upah ini dinilai
tidak pernah selesai. “Kita geram, padahal aturannya sudah dibuat, tapi kenapa
tak dijalankan. Untuk itu, Disnaker Asahan harusnya tegas dalam mengambil
sikap, jangan beri ampun perusahaan yang dinilai bandel menerapkan UMK,” tegasnya.
Seharusnya, karena persoalan UMK ini, lanjut Suryandi,
Disnaker Asahan menyiapkan strategi, terkait permasalahan UMK. Baik berupa
surat peringatan atau membawanya ke proses hukum.
“Apalagi perihal tersebut dibenarkan UU. Yang paling
prioritas itu, perusahaan menengah dan perusahaan besar, yang sudah terdata di
Disnaker. Jika terbukti tidak melaksanakan UMK, maka langsung disanksi tegas,”
jelasnya.
Suryandi berharap ada perubahan setiap tahunnya. Jika
perlu, Disnaker Asahan merilis resmi perusahaan yang tidak mau bayar gaji
karyawan sesuai UMK.
” Tujuannya agar menimbulkan efek malu dan efek jera.
Apalagi tuntutan ekonomi masyarakat sekarang dinilai sangat tinggi,” harapnya.
Lebih dari itu, Suryandi meminta agar semua perusahaan
yang beroperasi di Kabupaten Asahan, untuk mentaati UMK yang sudah disepakati
pemerintah dengan dewan pengupahan ini.
” Kepada pihak Disnaker Asahan, harus secepatnya merespon
kejadian ini merespon ini.,” tambahnya.
Kadis Ketenaga Kerjaan Jaya melalui Kabid Hubungan
Industrial Hermansyah menyebutkan pihaknya telah menyurati perusahaan yang
tidak memberikan upah sesuai UMK.(rial)