![]() |
Dua dari empat pelaku |
Keempat terduga pelaku yakni, Alpian Andi (33) warga Jalan Sutomo, Gang Sakira Bambu I, Medan Timur, Wahyu Budianto Purba (26) warga Jalan Perhubungan Laut Dendang, Percut Sei Tuan.
Berikutnya, Samino (40) warga Jalan Bersama No. 138 Kelurahan Bandar Selamat, Percut Sei Tuan, dan Budi Sitepu (33) warga Jalan Letda Sujono Simpang Mandala, Percut Sei Tuan.
"Penangkapan keempat terduga pelaku berdasarkan laporan dari Sofian P. Simanungkalit (45) warga Jalan Huta II, Desa Sugarang Bayu, Bandar Simalungun," kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri SH. S.I.K., kepada wartawan, Minggu (28/10/2018) siang.
Menurut informasi, sekira pukul 16.00 Wib, pelapor mendapat informasi dari satpam komplek bahwa lima penutup gorong-gorong di kawasan komplek hilang. Setelah dicek ternyata, penutup gorong gorong tersebut benar sudah hilang. Lalu Sofian membuat laporan ke mako.
Polisi kemudian turun ke ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan Penyelidikan. Dan pukul 19.00 Wib, personel mendapat informasi keberadaan terduga pelaku dari satpam komplek. Selanjutnya personel bersama satpam menuju lokasi dan menangkap terduga pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat terduga pelaku berikut lima tutup gorong-gorong dibawa ke markas komando.
"Keempatnya mengaku nekat mencuri karena faktor desakkan ekonomi. Mereka disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," terang Kapolsek.(jo)