Kasat Narkoba AKBP
Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean
Hutahaean yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya ada meringkus
pengedar sabu tak jauh dari rumah tersangka.
Dijelaskan Kasat,
penangkapan terhadap Reza Tio Fahmi berawal dari informasi masyarakat
bahwasanya tersangka sering menjual sabu di seputaran tempat tinggalnya.
"Atas
informasi tersebut, Senin siang anggota kita melakukan penyamaran/undercoverbuy
dengan berpura-pura hendak membeli narkoba kepada tersangka," ujar
Raphael.
Saat digeledah,
dari tangan kanan tersangka disita 10 paket sabu seberat 1,40 gram dan sendok
sabu. Dari pengakuan tersangka barang haram itu ia beli dari Pardede
(DPO). (jo)