![]() |
Sosialisasi |
MEDAN UTARA-
Anggota DPRD Medan, M Nasir Jonan melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan serta
jaminan produk halal dan higienis, bagi kalangan remaja di kawasan Medan bagian
Utara.
Sosialisasi Perda Kota Medan ke-2 tahun 2018 ini,
disampaikan anggota Komisi A DPRD Medan berlangsung di Kampung Jajan Kelurahan Titipapan, Kamis
(25/10).
Dalam pemaparannya, Nasir Johan menyebutkan, sosialisasi
yang dilaksanakan, setelah Perda itu disahkan pada Juli tahun lalu.
Melalui Perda ini, konsumen bisa nyaman dan aman membeli
produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik di pasaran.
“Karena produk seperti makanan dan minuman yang beredar di pasar seperti swalayan telah
dijamin higeinisnya setelah melalui pengawasan Tim Satgas,” kata Nasir.
Apalagi dalam Perda ini juga sangat tegas menindak
produsen agar tidak asal-asalan dalam memasarkan produk, menginggat sanksi yang
diterapkan bagi produsen melanggar cukup keras.
Dalam kegiatan ini Muhammad Nasir juga menyosialisasikan
Perda tentang pengangkangtan dan pemberhentian kepala lingkungan. Puncak program ini para peserta sosialisasi dihibur
dengan aksi standup comedy. (mu-1)