![]() |
Pelatihan TPID |
Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten
Padanglawas Utara (Paluta) menggelar pelatihan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID)
selama dua hari berturut-turut, yakni hari Rabu dan Kamis (10-11/10/2018 ) di
Aula Hotel Mitra Gunungtua. Kegiatan itu diikuti dari 12 kecamatan.
Namun pada saat acara penutupan hari Kamis (11/10/2018)
sore salah satu peserta yang tidak mau disebutkan namanya mengeluh. Sumber mengatakan,
honor mereka diduga telah dipotong oleh pihak panitia.
“Tidak sesuai honor yang kami terima dengan rincian
jumlah honor yang tertera yang kami tanda tangani. Nilai rupiahnya jelas
tertera di situ," oceh peserta ini kepada wartawan.
Dikatakannya, Dia merasakan ada kejanggalan saat
menandatangani daftar hadir yang juga tertera ada angka untuk honorarium dan
transport peserta saat penutupan. Sehingga mereka menduga ada pemotogan dari
pihak panitia seperti uang transport dan Honor TPID.
“Seharusnya Rp 660 ribu yang kami terima, karena kami
menandatangani di daftar itu tertera Rp.330 ribu untuk hari Rabu dan Rp.330
ribu untuk hari Kamis. Kenyataannya Rp.480 ribu yang diterima seluruh peserta
TPID yang berjumlah 84 orang ini. Yang jelas tidak sesuai yang kami
tandatangani dengan yang kami terima," sebut peserta ini.
Menanggapi hal tersebut, Kabid TTG pada Dinas PMD Paluta
Rosmalina Hasibuan,S.Sos selaku yang membidangi kegiatan saat dihubungi via
selulernya, Jum'at (12/10/2018) membantah bahwa pihaknya telah melakukan
pemotongan honor para peserta kegiatan pelatihan Tim PPID Kabupaten Paluta
tersebut.
"Tak ada kami memotong honor peserta saat kegiatan
semalam. Itu tidak betul. Apa yang ditandatangani peserta, segitunya yang
mereka terima. Yaitu mereka tanda tangani satu lembar rangkap dua senilai
Rp.330 ribu ditambah honor Rp.150 ribu dan jumlahnya Rp.480 ribu seperti yang
mereka terima," jelasnya.
Terkait jumlah uang senilai Rp 660 ribu yang ditandatangani
oleh peserta atau seperti pengakuan peserta, Dia mengatakan itu telah salah
faham. Karena saat peserta menandatangani yang tertera Rp 330 ribu tersebut
sengaja dibuat oleh pihaknya rangkap dua untuk keperluan SPJ.
"Peserta salah faham..mungkin saat menandatangani
honor Rp 330 ribu itu ada dua rangkap untuk keperluan laporan SPJ kegiatan. Mungkin
mereka kalikan rangkap dua itu. Ya paslah itu jumlahnya Rp 660 ribu seperti
yang dibilang mereka," ungkapnya.(GNP)