JAKARTA- Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sel
tahanan pada Minggu (7/10/18). Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita dua
unit handphone yang satu diantaranya milik Ratna Sarumpaet, tersangka penyebar
berota hoax tentang penganiayaan dirinya.
Direktur
Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas membenarkan
peristiwa tersebut. “Memang kita melakukan penggeledahan dan mengamankan dua
unit handphone yang salah satunya di duga milik Ratna Sarumpaet yang di dapat
dari tersangka lain yang satu sel dengan Ratna,” jelasnya, Selasa (9/10/18).
Saat ditanyai apakah Ratna menggunakan ponsel saat berada di dalam sel tahanan, Barnabas enggan berkomentar lebih jauh. "Saya nggak tahu apakah dia menggunakan atau tidak," ujarnya.
Penggeledahan sel tahanan, lanjut Barnabas memang rutin dilakukan dan sesuai dengan prosedur yang ada serta peraturan yang semestinya.
"Semua sel tahanan kita lakukan penggeledahan, jadi bukan sel bu Ratna Sarumapet saja yang kita geledah. Jadi kita hanya menjalani prosedur yang ada sesuai SOP,” pungkas. (dra/int).