![]() |
Net : Nelayan |
BELAWAN - Pelaksanaa Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 71 Tahun 2016 masih begejolak di
Sumatera Utara. Akibatnya, terjadi pro dan kontra dari kalangan nelayan.
Anggota DPRD
Sumut, Sutrisno Pangaribuan, Rabu (17/10), menegaskan, pemerintah Sumatera
Utara melalui gubernur harus mancari solusi kepada Menteri Kelautan Perikanan
di Jakarta. Harapannya, dapat merumuskan solusi masalah yang dihadapi nelayan
yang ada di Sumatera Utara.
"Peraturan
yang dikeluarkan, banyak menimbulkan masalah. Nelayan ada yang mendukung dan
menolak dari aturan itu, sehingga di dua sisi nelayan ada yang dirugikan dan
diuntungkan. Makanya, kita minta gubernur dan Ketua DPRD Sumut, untuk saling
kordinasi menjelaskan masalah ini ke menteri," kata Sutrisno.
Dijelaskan
Sekretaris Komisi D DPRD Sumut ini, peraturan yang diimplementasikan kepada nelayan,
dengan menerapkan alat tangkap pengganti belum juga didistribusikan, sehingga
merugikan sebahagian nelayan yang kontra dengan Permen KP 71 Tahun 2016.
Harapannya,
seluruh komponen yang terlibat dalam pemecahan masalah itu, harus menampung
seluruh aspirasi nelayan. Dicontohkan, peraturan itu bisa terapkan di Jawa
Tengah, karena ada pertimbangan lain dari menteri.
Untuk itu,
ini adalah langkah dari pimpinan daerah untuk membicarakan masalah nelayan
Sumatera Utara ke menteri, sehingga dampak kerugian dari kalangan nelayan tidak
berkelanjutan.
"Kita
akan mendorong pemerintah provinsi, agar masalah ini bisa diambil dulu di
tingkat daerah. Segera dilakukan rapat konsultasi, sebelum menjumpai menteri.
Sehingga, solusi yang diharapkan, tidak merugikan nelayam yang pro dan
kontra," jelas Sutrisno.
Pihaknya,
lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, tidak bisa memutuskan masalah dari nelayan
yang kontra dari Permen KP 71 Tahun 2016, karena kebijakan itu ada tangan
menteri. Dihimbau, kepada nelayan di Sumatera Utara untuk tidak melakukan
tindakan yang melanggar hukum.
"Kita
tunggu solusi yang akan dibahas, kalau memang alat tangkap terlarang belum bisa
beroperasi, kita minta nelayan agartidak melaut. Karena akan berurusan dengan
penegak hukum, semoga masalah ini cepat terselesaikan," harap Sutrisno.
Sebelumnya,
Sekeretaris Alinasi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara, Alfian MY, mengatakan,
Permen KP 71 Tahun 2016, tentang larangan alat tangkap telah merugikan ribuan
nelayan tak bisa mencari nafkah dan menutup lapangan pekerjaan.
Harapannya,
pemerintah dan penegak hukum memberikan toleransi agar nelayan menggunakan alat
tangkap kontra Permen KP 71 Tahun 2016, diperbolehkan melaut sebelum
dikeluarkannya pengganti alat tangkap. .
"Kami
siap ikut aturan, sebelum pengganti alat tangkap didistribusikan. Harusnya
nelayan diperbolehkan dulu melaut. Agar kami nelayan bisa mencari nafkah,"
harap Alfian. (fac)