Barang bukti
tersebut merupakan hasil tangkapan dari 2 orang tersangka Abdi Apriadi Ginting
(28) warga Desa Gamber Kecematan Simpang Empat dengan laporan polisi nomor
LP/695/Vlll/2018/SU/Res Tanah Karo/Sekta Berastagi pada 28 Agustus 2018.
Juga barang bukti
didapati dari tersangka Merdeka Ginting (67) warga Desa Rumah Berastagi dengan
laporan polisi nomor LP/720/IX/2018/SU/Res Taanah Karo pada 4 September 2018 di
Desa Rumah Kabanjahe.
Kapolres
Tanah Karo AKBP Benny Remus Hutajulu SIK menghimbau kepada seluruh peserta yang
hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ganja tersebut agar bersinergi
dengan Polri dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Karo agar Tanah
Karo aman dan bersih dari narkoba. Serta bersama-sama menciptakan pengamanan swakarsa
terhadap diri masing-masing di lingkungan dan menyatakan perang terhadap
narkoba.
Dalam
pemusnahan tersebut, 546,26 gram barang bukti ganja disisihkan untuk di kirim
ke Laboratorium Forensik Medan sebagai bukti. Sesuai dengan ketetapan dari Kejaksaan
Negeri Karo nomor : B-3219/N.2.17/Euh.1/09/2018, tanggal 17 September 2018.
Turut hadir
dalam kegiatan pemusnahan ganja kering itu diantaranya Wakil DPRD Karo Effendi
Sinukaban,Perwakilan dari kejaksaan Negeri Karo, Perwakilan dari BNN, Kadis Kesehatan
Drg. Irna Safrina S, Penasehat Hukum tersangka. Pemusnahan barang bukti
tersebut di saksikan langsung oleh para tersangka. (Ms. Keloko)