Ratusan Kilo Ganja Kering Dimusnahkan Polres Tanah Karo

Sebarkan:
 Bupati Karo bersama dengan Kapolres Tanah Karo sedang  menyulut api.

KARO-Bupati Karo,Terkelin Berhmana bersama Polres Tanah Karo musnahkan 130 bal barang bukti narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 298. 400 gram di halaman Mapolres Karo, Rabu (17/10/18) sekira pukul 10.20 wib.
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dari 2 orang tersangka Abdi Apriadi Ginting (28) warga Desa Gamber Kecematan Simpang Empat dengan laporan polisi nomor LP/695/Vlll/2018/SU/Res Tanah Karo/Sekta Berastagi pada 28 Agustus 2018.

Juga barang bukti didapati dari tersangka Merdeka Ginting (67) warga Desa Rumah Berastagi dengan laporan polisi nomor LP/720/IX/2018/SU/Res Taanah Karo pada 4 September 2018 di Desa Rumah Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Remus Hutajulu SIK menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ganja tersebut agar bersinergi dengan Polri dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Karo agar Tanah Karo aman dan bersih dari narkoba. Serta bersama-sama menciptakan pengamanan swakarsa terhadap diri masing-masing di lingkungan dan menyatakan perang terhadap narkoba. 

Dalam pemusnahan tersebut, 546,26 gram barang bukti ganja disisihkan untuk di kirim ke Laboratorium Forensik Medan sebagai bukti. Sesuai dengan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Karo nomor : B-3219/N.2.17/Euh.1/09/2018, tanggal 17 September 2018.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ganja kering itu diantaranya Wakil DPRD Karo Effendi Sinukaban,Perwakilan dari kejaksaan Negeri Karo, Perwakilan dari BNN, Kadis Kesehatan Drg. Irna Safrina S, Penasehat Hukum tersangka. Pemusnahan barang bukti tersebut di saksikan langsung oleh para tersangka. (Ms. Keloko)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar