Tak Ingin Dipidana, Caleg Harus Jauhi Rumah Ibadah dan Sekolah Saat Kampanye

Sebarkan:

LANGKAT- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) meminta Calon Legislatif (Caleg) menjauhi rumah ibadah dan sekolah-sekolah saat berkampanye.

Imbauan tersebut disampaikan Komisioner Panwaslu Hinai Divisi Penindakan Pelanggaran (PP) Muhammad Afandi, Rabu (24/10/18).

Dikatakan dia, dalam UU Pemilu Nomor 7/2017, larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."
Karena sudah diatur dalam UU, sebutnya, tentu ada sanksi yang bakal dijatuhkan kepada pelaksana, peserta dan tim kampanye yang melanggar aturan tersebut.

"Jadi, pelanggaran (kampanye di rumah ibadah, sekolah dan fasilitas negara) tadi, termasuk pidana pemilu, dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda Rp24 juta. Sanksi ini tercantum dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 521," sebut Afandi.

Selama masa kampanye ini, sambungnya, pihaknya terus mengoptimalkan pencegahan dengan menempel selebaran imbauan larangan kampanye di rumah ibadah dan sekolah di seluruh rumah ibadah dan sekolah yang ada di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Selain itu, dia pun mengimbau seluruh partai politik peserta pemilu, dapat memberikan pemahaman pelaksanaan kampanye kepada para calegnya agar tidak melanggar aturan yang sudah ada.

Sejauh ini, kata dia, belum ada pelanggaran kampanye yang dilaporkan atau ditemukan sejak dimulainya masa kampanye 23 September 2018 lalu. (lkt-1)


Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar