LANGKAT- Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu) meminta Calon Legislatif (Caleg) menjauhi rumah ibadah dan
sekolah-sekolah saat berkampanye.
Imbauan tersebut disampaikan Komisioner Panwaslu Hinai Divisi Penindakan
Pelanggaran (PP) Muhammad Afandi, Rabu (24/10/18).
Dikatakan dia, dalam UU Pemilu Nomor 7/2017, larangan penggunaan tempat
ibadah untuk kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h yang
berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."
Karena sudah diatur dalam UU, sebutnya, tentu ada sanksi yang bakal
dijatuhkan kepada pelaksana, peserta dan tim kampanye yang melanggar aturan
tersebut.
"Jadi, pelanggaran (kampanye di rumah ibadah, sekolah dan fasilitas
negara) tadi, termasuk pidana pemilu, dengan ancaman pidana penjara dua tahun
dan denda Rp24 juta. Sanksi ini tercantum dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017
pada pasal 521," sebut Afandi.
Selama masa kampanye ini, sambungnya, pihaknya terus mengoptimalkan
pencegahan dengan menempel selebaran imbauan larangan kampanye di rumah ibadah
dan sekolah di seluruh rumah ibadah dan sekolah yang ada di Kecamatan Hinai,
Kabupaten Langkat.
Selain itu, dia pun mengimbau seluruh partai politik peserta pemilu, dapat
memberikan pemahaman pelaksanaan kampanye kepada para calegnya agar tidak
melanggar aturan yang sudah ada.
Sejauh ini, kata dia, belum ada pelanggaran kampanye yang dilaporkan atau
ditemukan sejak dimulainya masa kampanye 23 September 2018 lalu. (lkt-1)