MEDAN- Satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi
pengadaan seragam SD Tahun Anggaran (TA) 2016 di Dinas Pendidikan (Disdik)
Labuhan Batu Selatan (Labusel) divonis bebas oleh majelis hakim.
Terdakwa
yang divonis bebas yakni Waswin Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dalam proyek tersebut. Sedangkan terdakwa lainnya bernama Juli Syahbana Siregar
selaku rekanan dihukum selama 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp50 juta
subsidair 1 bulan kurungan.
Dalam sidang
yang digelar di ruang cakra 5, PN Medan, Senin (22/10) siang, Majelis Hakim
yang diketuai oleh Irwan Efendi menyatakan perbuatan terdakwa Waswin tak
terbukti bersalah seperti yang didakwakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dari Kejari Labusel.
Sebelumnya
kedua terdakwa dituntut masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan penjara denda
Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
JPU menilai
perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Jo Pasal
18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan
kedua terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari
total pagu anggaran sebesar Rp1,9 miliar.
Selain itu,
khusus untuk terdakwa Juli Syahbana, JPU juga mewajibkannya untuk membayar uang
pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta lebih. Dengan catatan apabila
dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap namun belum
dibayar maka harta bendanya dilelang untuk negara. Jika tidak cukup, maka
digantikan kurungan badan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara
itu, JPU Surung Aritonang mengatakan pihaknya langsung mengambil sikap untuk
mengajukan banding menanggapi vonis tersebut. "Kita langsung ajukan
banding bang," pungkasnya.
Untuk
diketahui, sebelumnya kasus ini sempat dihentikan dan kedua terdakwa dibebaskan
dari sel tahanan Rutan Tanjunggusta Medan. Hal itu setelah, Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan eksepsi (nota keberatan) yang diajukan
kuasa hukum terdakwa.
Namun Jaksa
tak tinggal diam, Jaksa mengajukan perlawanan ke tingkat banding Pengadilan
Tinggi (PT) Medan dan dikabulkan hingga akhirnya kasus inipun disidangkan kembali.
(dra).

