![]() |
Kaswadi Bin Daheri |
KUALANAMU - Kaswadi
Bin Daheri (39) warga Simpang Dondong Air Joman Kecamatan Silau Laut Kabupaten
Asahan yang telantar di Bandara Kualanamu sejak Rabu (10/10/2018) sore,
akhirnya dibawa oleh petugas BP3TKI Medan untuk dipulangkan ke kampung
halamannya.
Saat dideportasi oleh Kerajaan Malaysia, Kaswadi dalam
kondisi sakit. Dia berada di atas kursi roda. Dia dideportasi pihak Kerajaan
Malaysia dari Kuala Lumpur ke Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang. Kaswadi
tiba di Bandara Kualanamu pada pukul 17.00 wib sore dengan pesawat Air asia AK -393.
Kaswadi bekerja di Kuala Lumpur dengan jalur
nonprosedural. Masuk dari Tanjung Balai 2 tahun yang lalu. Dia bekerja
serabutan di Malaysia namun jatuh sakit. Dia pun diamankan polisi Imigrasi Kerajaan
Malaysia, lalu dideportasi ke Indonesia kembali melalui Bandara Kualanamu.
Setelah petugas Imigrasi Bandara Kualanamu melakukan
kordinasi dengan pihak BP3TKI, akhirnya Kaswadi dapat difasilitasi untuk
dipulangkan ke kampung halamannya.
Suyoto, Petugas BP3TKI Unit Pelayanan TKI Bandara
Kualanamu saat dikonfirmasi Kamis (11/10/2018) mengatakan, saat ini pekerja
migran atau TKI nonprosedural itu sudah difasilitasi dan akan dipulangkan ke
daerah asalnya.
“Sebelumnya kami tidak ada kordinasi dengan pimpinan, sehingga
tak berani menyimpulkan untuk memfasilitasinya. Namun setelah ada persetujuan,
Kaswadi dibawa ke Medan dan difasilitasi untuk kepulangannya ke kampungnya di
Asahan,” pungkas Suyoto.(wan)