Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Surveyor BRI Ditahan Kejari Binjai

Sebarkan:


BINJAI- Mantan Surveyor Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembantu Katamso Medan, Oktavia Situmorang ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai, Senin (22/10/18) malam.
Wanita yang mengemban amanah jabatan pada 2009 lalu ini, sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Oktavia seharusnya diperiksa penyidik pada Senin (15/10/18) lalu. Namun, alasan sakit, tersangka tak memenuhi panggilan tersebut.

Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyatakan, Oktavia tersangkut perkara keluarnya uang negara dari perbankan plat merah yang pencairannya tidak sesuai dengan prosedur. "OS diduga pemrakarsa. Dia yang melakukan survei. Penyidik menahannya selama 20 hari kedepan yang dititipkan di Lapas Binjai," kata Kajari didampingi Kasi Pidsus, Asepte Gaulle Ginting.

Oktavia ditahan, berdasarkan alasan subjektif dan objektif karena ditakutkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Bahkan, Oktavia juga tidak koperatif kepada penyidik. Pasalnya, yang bersangkutan tidak membawa data-data seperti yang diinginkan penyidik saat diperiksa.

"OS diduga melakukan pemberian kredit (kepada pemohon) dengan menggunakan jaminan tidak benar. Ini merupakan penyelewengan dan melawan hukum. Sebab, ini semuanya tidak sesuai dengan SOP dalam pelaksanaannya. Uang diberi secara tidak sah dan kemudian kreditnya macet. Namun, tetap dieksekusi (dicairkan) meski jaminan tidak sesuai," beber mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Oktavia menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam. Dia didampingi Penasehat Hukum, Rahmat Purba. Selain itu, wanita berambut pendek yang meng‎enakan kemeja putih tangan panjang motif garis-garis lurus ini juga didampingi suaminya saat diperiksa.

Atas penahanan ini, Oktavia sudah melakukan penangguhan. Namun sayang, penangguhan yang bersangkutan ditolak Kejari Binjai.
"Kerugian sebesar Rp1,5 M. Namun begitu, saat ini lagi penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumut," ujar mantan Kajari Kualatungkal.

Masih katanya, mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRI Katamso Medan berinisial AS mangkir dari panggilan pertama penyidik sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan dari BRI, kata Kajari, AS sudah resign.

"Kami sudah minta bantuan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi. Kami masih terus mencarinya. Kalau didapati informasi, kami menunggu iktikad baiknya datang. Kalau tidak, ya ditangkap langsung ditahan," kata dia.

Sementara, Penasehat Hukum Oktavia, Rahmat Purba enggan berkomentar.‎ Bahkan, Rahmat juga belum tahu kalau kliennya ditahan oleh Kejari Binjai. "Nantilah. Kami saja belum tahu ditahan," tandasnya.

Sebelumnya, ‎penyidik Pidsus Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRI Katamso Medan berinisial AS, mantan Surveyor atau pejabat pelaksana yang melakukan tugas penilaian berinisial OS dan pemohon kredit berinisial DS.

Dalam perkara ini, DS ‎melakukan peminjaman kredit sebesar Rp500 juta melalui tiga perusahaannya masing-masing, UD Grace Panglima Denai, CV Finance SS dan CV ‎Deandls Mual Asri pada 2009 lalu. Ketiga perusahaan ini menjaminkan bangunan berupa rumah toko (ruko) dengan SHM nomor 703, SHM nomor 699 dan SHM no 698. Namun, jaminan tersebut fiktif.
Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.‎ DS pun sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Tapi, yang bersangkutan mangkir.

Bahkan, penyidik juga sudah coba mengendus keberadaan DS dengan menggeruduk kediamannya di sekitar Stadion Teladan Medan. Di‎duga tanpa dilakukan pengecekan lebih dulu oleh BRI Cabang Pembantu Katamso Medan, perbankan plat merah itu mencairkan dana pinjaman kepada DS.
‎‎
Usai menerima dana segar tersebut, DS macet membayar kredit. Artinya, dana pinjaman yang harus dicicil DS tidak berjalan mulus sebagaimana semestinya. Akibatnya, ketiga jaminan yang berada di Binjai disita oleh BRI.

Usai disita, BRI melakukan pelelangan per rukonya sebesar Rp275 juta pada Juli 2013. Sugianto memenangkan pelelangan tersebut. Oleh Sugianto, ruko yang dibelinya melalui pelelangan BRI itu dijual kepada Moina yang kemudian atas nama Sertipikat Hak Milik (SHM) dibaliknamakannya.

Ternyata pemilik ruko yang dibeli Sugianto itu milik Herlina Purba yang berdomisili di Jakarta. Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam proses penyelidikan perkara tersebut. Seperti Herlina Purba, pihak yang komplain atas asetnya disita oleh BRI.

Selain itu, oknum pejabat di BRI Cabang Sisingamangaraja Medan yang membawahi BRI Cabang Pembantu Katamso Medan, juga sudah diambil keterangannya sebagai saksi. (dra).
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar