![]() |
tersangka DKS diapit JPU saat serah terima |
PALUTA- Tersangka kasus
cabul inisial DKS (22) di Desa Aek suhat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten
Padang lawas utara (Paluta) yang dilaporkan pihak korban bulan Desember 2017 lalu ke Polres Tapanuli Selatan, hari ini
resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Paluta, Senin (22/10/18) usai diserahkan
penyidik Polres Tapanuli Selatan ke Kejaksaan Negeri Paluta sekitar pukul 13.00
Wib Siang.
Kepala Kejaksan Negeri Paluta Rizal Syah Nyaman, SH.MH Melalui Kasi
Intelegen Sutan Sinomba Parlaungan Harahap,SH mengatakan terdakwa DKS (22)
resmi ditahan pihaknya sesuai surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri
Paluta No: print-232/N.2.33/RPA.2/10./2018.
"Usai penyerahan tahap II ini yakni penyerahan tersangka dan
barang bukti, maka terdakwa resmi jadi tahanan kita," ungkap Kasintel
Kejari Paluta Sutan Sinomba Parlaungan Harahap, SH.
Usai penyerahan Tahap II di ruang pidum, terdakwa DKS (22) yang saat itu di
dampingi ibunya yang diketahui adalah oknum Kepsek MIN Naga saribu juga tamapak
di terima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Barang bukti yang diserahkan tadi antara lain cermin
dinding,gelas,celana korban,jaket dan celana lee Terdakwa. terdakwa ini juga
sudah kita titipkan di rutan gunungtua sampai tanggal 10 November bulan
depan"ungkap JPUnya Roy Tua Hakim,SH
Selanjutnya kata Roy, pihaknya akan melanjutkan proses untuk pelimpahan ke
meja hijau.(GNP).