Tersangka Kasus Cabul di Desa Aek Suhat Resmi Ditahan Kejari Paluta

Sebarkan:
tersangka DKS diapit JPU saat serah terima

PALUTA- Tersangka kasus cabul inisial DKS (22) di Desa Aek suhat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang lawas utara (Paluta) yang dilaporkan pihak korban bulan Desember  2017 lalu ke Polres Tapanuli Selatan, hari ini resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Paluta, Senin (22/10/18) usai diserahkan  penyidik Polres Tapanuli Selatan ke Kejaksaan Negeri Paluta sekitar pukul 13.00 Wib Siang.
Kepala Kejaksan Negeri Paluta Rizal Syah Nyaman, SH.MH Melalui Kasi Intelegen Sutan Sinomba Parlaungan Harahap,SH mengatakan terdakwa DKS (22) resmi ditahan pihaknya sesuai surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Paluta No: print-232/N.2.33/RPA.2/10./2018.

"Usai penyerahan tahap II ini yakni  penyerahan tersangka dan barang bukti, maka terdakwa resmi jadi tahanan kita," ungkap Kasintel Kejari Paluta Sutan Sinomba Parlaungan Harahap, SH.

Usai penyerahan Tahap II di ruang pidum, terdakwa DKS (22) yang saat itu di dampingi ibunya yang diketahui adalah oknum Kepsek MIN Naga saribu juga tamapak di terima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Barang bukti yang diserahkan tadi antara lain cermin dinding,gelas,celana korban,jaket dan celana lee Terdakwa. terdakwa ini juga sudah kita titipkan di rutan gunungtua sampai tanggal 10 November bulan depan"ungkap JPUnya Roy Tua Hakim,SH

Selanjutnya kata Roy, pihaknya akan melanjutkan proses untuk pelimpahan ke meja hijau.(GNP).


Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar