BELAWAN - Polsek Belawan meringkus seorang
pengedar sabu di Jalan Slebes, simpang PMB, Kelurahan Belawan II, Kecamatan
Medan Belawan, Rabu (17/10/18).
Tersangka,
Norman Nurdin (50) warga Jalan Slebes, Gang Perdamaian, Kecamatan Medan
Belawam, diamankan dengan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 10 gram dan Hp.
Kanit
Reskrim Polsek Belawan, Iptu B Sebayang mengatakan, penangkapan tersangka
berdasarkan laporan dari masyarakat. Tersangka ditangkap saat duduk di atas
sepeda motor sambil menunggu pembeli.
Pihaknya
langsung menangkap tersangka dengan barang bukti sabu dari celananya. Kini,
tersangka sudah dijebloskan ke sel Polsek Belawan.
"Pengakuan
tersangka, sabu itu dibelinya dari temannya di Sei Mati seharga Rp 6 Juta. Kita
masih melakukan pengembangan," kata Sebayang.
Sementara
itu, tersangka mengaku sudah lebih dari setahun berbisnis narkoba di lingkungan
tempat tinggalnya.
"Selama
ini, aku jual sabu di kawasan tempat tinggal aku. Barang itu aku beli dari
teman aku. Hasil untungnya aku gunakan untuk keluarga," pengakuan Norman
kepada polisi. (fac)