Tunggu Pembeli, Bandar Sabu Ini Diamankan Polisi

Sebarkan:
 
tersangka usai diamankan
BELAWAN - Polsek Belawan meringkus seorang pengedar sabu di Jalan Slebes, simpang PMB, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (17/10/18).

Tersangka, Norman Nurdin (50) warga Jalan Slebes, Gang Perdamaian, Kecamatan Medan Belawam, diamankan dengan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 10 gram dan Hp.
Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu B Sebayang mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Tersangka ditangkap saat duduk di atas sepeda motor sambil menunggu pembeli.

Pihaknya langsung menangkap tersangka dengan barang bukti sabu dari celananya. Kini, tersangka sudah dijebloskan ke sel Polsek Belawan.

"Pengakuan tersangka, sabu itu dibelinya dari temannya di Sei Mati seharga Rp 6 Juta. Kita masih melakukan pengembangan," kata Sebayang.

Sementara itu, tersangka mengaku sudah lebih dari setahun berbisnis narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

"Selama ini, aku jual sabu di kawasan tempat tinggal aku. Barang itu aku beli dari teman aku. Hasil untungnya aku gunakan untuk keluarga," pengakuan Norman kepada polisi. (fac)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar