3 Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan Malam Ini Terancam Hukuman 20 Tahun

Sebarkan:
MEDAN|Tiga tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu yang diamankan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan terancam hukuman 20 tahun.

Ketiganya yakni Hariadi (50) warga Benteng Hulu Gang Amal, Medan Tembung, Erwin Manurung (40) warga Jalan Bunga Terompet Komplek Perumahan Sejahtera, Medan Tuntungan dan Riki Agustian (33) warga Jalan Pancing I Gang Rela, Kelurahan Besar, Medan Labuhan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kanit I Idik AKP Zulkarnain Pane SH dalam keterangan persnya, Rabu (21/11) di Mapolrestabes menjelaskan  penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika di lokasi Stroom Karaoke Gedung Selecta Lantai IV Jalan Listrik, Kecamatan Medan Baru diduga dijadikan tempat peredaran narkotika.

Pada Minggu (18/11) sekira pukul 03.00 WIB, Kanit I Idik dan anggotanya merazia lokasi hiburan malam itu. Di KTV VII, anggota kita mengamankan Erwin Manurung dan Riki Agustian. Saat digeledah, dari saku celana Erwin Manurung disita 1 butir pil ekstasi. Sementara dari tangan Riki Agustian yang saat itu sedang memasukkan sabu ke plastik klip, disita 2 plastik berisi sabu seberat 25 gram, 1 paket kecil sabu, 1 butir pil ekstasi dan uang Rp 520 ribu diduga uang hasil penjualan narkoba.

"Saat diinterogasi, tersangka bukanlah pegawai di KTV Stroom itu, melainkan pekerja yang khusus mengedarkan narkoba. Keduanya juga mengaku pil ekstasi tersebut dari Hariadi. Petugas Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan. Dan Minggu sekira pukul 13.00 WIB, Hariadi diringkus di rumahnya, dan petugas juga mengamankan uang Rp 6 juta diduga hasil penjualan narkoba serta 1 HP.

"Saat Erwin Manurung dan Ricky Agustian diinterogasi, kedua tersangka mengaku jika 2 butir pil ekstasi itu milik Hariadi yang mengaku sebagai manajer di tempat hiburan malam tersebut," tambah Kasat Narkoba.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs 112 Ayat (2) subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (jo)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar