60 % Kasus Perceraian di Kota Padangsidimpuan Karena Faktor Ekonomi

Sebarkan:
Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN | Selama Tahun 2018 terhitung Januari sampai November Pengadilan Agama kota Padangsidimpuan tangani 279 perkara kasus perceraian, dari jumlah  perceraian tersebut sebanyak 60 % dikarenakan faktor ekonomi dan 40 % lagi disebabkan faktor lain.

Informasi yang dihimpun metro-online.co dari kantor pengadilan agama kota padangsidimpuan melalui Panitera gugatan Yulita Frawati SH, kasus perceraian di kota Padangsidimpuan mengalami penurunan.

Untuk tahun 2017 kasus perceraian yang ditangani pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan sebanyak 294 kasus, ini berarti ada penurunan sebanyak 15 perkara jika dibandingkan perkara kasus perceraian dari tahun 2017.

untuk kasus perceraian yang ditangani pengadilan agama kota Padangsidimpuan di tahun 2017 tersebut sama halnya juga dikarenakan kebanyakan masalah ekonomi.

"Semua perkara yang kita tangani baik yang menggugat ataupun yang digugat  untuk bercerai, itu kebanyakan dikarenakan masalah ekonomi."
"Dimana sang suami tidak bekerja atau penghasilan suami tidak memenuhi kebutuhan istri atau rumah tangga sehingga terjadilah perdebatan yang akhirnya berujung pada gugatan untuk bercerai," jelas Yulita, Rabu, (21/11/2018).

Ironisnya dari 279 perkara kasus perceraian di kota Padangsidimpuan kebanyakan mereka masih berusia muda dan tergolong menikah pada usia muda.

"Kebanyakan pelaku yang bercerai ini mereka yang masih berusia sangat muda, dengan usia 18 tahun dan usia pernikahan mereka ada yang dibawah 5 tahun selain itu da juga yang berusia tua, usianya 70 tahun tapi hanya beberapa orang saja," ungkap Yulita.

Dari kasus perceraian di usia muda ini kebanyakan mereka masih memiliki satu anak yang masih berusia balita.

Kemudian selain dikarenakan masalah faktor ekonomi, ada juga dikarenakan masalah perselingkuhan, cemburu, gara - gara narkoba dan ada juga dikarenakan adanya terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dikatakan Yulita, bahwa Dalam penanganan kasus gugatan perceraian yang terjadi di masyarakat, pengadilan agama kota Padangsidimpuan selalu terlebih dahulu melakukan upaya - upaya dengan cara melakukan mediasi agar kedua belah pihak tidak bercerai.

Dengan cara mediasi maka kedua belah pihak akan diberikan pencerahan dan nasehat, dari upaya tersebut ada yang berhasil untuk berdamai kembali,! tetapi kebanyakan mereka menginginkan perceraian. Ucapnya.

Kasus perceraian yang di alami mereka yang berusia muda ini, pengadilan agama kota padangsidimpuan melalui Panitera gugatan Yulita Frawati berpesan agar pernikahan di usia masih muda harus dipikirkan dengan penuh pertimbangan dulu.

"Kepada pasangan suami istri diharapkanlah harus banyak bersabar dalam menata rumah tangga dan saling intropeksi diri dulu dalam memecahkan masalah keluaraga sebelum melangkah kepengadilan agama," pungkasnya.

Dari 6 kecamatan yang ada di kota Padangsidimpuan, kasus gugatan perceraian terbanyak berasal dari kecamatan Padangsidimpuan Utara. (Sy)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar