![]() |
Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan |
PADANGSIDIMPUAN
| Selama Tahun 2018 terhitung Januari sampai November Pengadilan Agama kota
Padangsidimpuan tangani 279 perkara kasus perceraian, dari jumlah perceraian tersebut sebanyak 60 % dikarenakan
faktor ekonomi dan 40 % lagi disebabkan faktor lain.
Informasi yang dihimpun metro-online.co dari kantor
pengadilan agama kota padangsidimpuan melalui Panitera gugatan Yulita Frawati
SH, kasus perceraian di kota Padangsidimpuan mengalami penurunan.
Untuk tahun 2017 kasus perceraian yang ditangani
pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan sebanyak 294 kasus, ini berarti ada
penurunan sebanyak 15 perkara jika dibandingkan perkara kasus perceraian dari
tahun 2017.
untuk kasus perceraian yang ditangani pengadilan agama
kota Padangsidimpuan di tahun 2017 tersebut sama halnya juga dikarenakan
kebanyakan masalah ekonomi.
"Semua perkara yang kita tangani baik yang menggugat
ataupun yang digugat untuk bercerai, itu
kebanyakan dikarenakan masalah ekonomi."
"Dimana sang suami tidak bekerja atau penghasilan
suami tidak memenuhi kebutuhan istri atau rumah tangga sehingga terjadilah
perdebatan yang akhirnya berujung pada gugatan untuk bercerai," jelas
Yulita, Rabu, (21/11/2018).
Ironisnya dari 279 perkara kasus perceraian di kota
Padangsidimpuan kebanyakan mereka masih berusia muda dan tergolong menikah pada
usia muda.
"Kebanyakan pelaku yang bercerai ini mereka yang
masih berusia sangat muda, dengan usia 18 tahun dan usia pernikahan mereka ada
yang dibawah 5 tahun selain itu da juga yang berusia tua, usianya 70 tahun tapi
hanya beberapa orang saja," ungkap Yulita.
Dari kasus perceraian di usia muda ini kebanyakan mereka
masih memiliki satu anak yang masih berusia balita.
Kemudian selain dikarenakan masalah faktor ekonomi, ada
juga dikarenakan masalah perselingkuhan, cemburu, gara - gara narkoba dan ada
juga dikarenakan adanya terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dikatakan Yulita, bahwa Dalam penanganan kasus gugatan
perceraian yang terjadi di masyarakat, pengadilan agama kota Padangsidimpuan
selalu terlebih dahulu melakukan upaya - upaya dengan cara melakukan mediasi
agar kedua belah pihak tidak bercerai.
Dengan cara mediasi maka kedua belah pihak akan diberikan
pencerahan dan nasehat, dari upaya tersebut ada yang berhasil untuk berdamai
kembali,! tetapi kebanyakan mereka menginginkan perceraian. Ucapnya.
Kasus perceraian yang di alami mereka yang berusia muda
ini, pengadilan agama kota padangsidimpuan melalui Panitera gugatan Yulita
Frawati berpesan agar pernikahan di usia masih muda harus dipikirkan dengan
penuh pertimbangan dulu.
"Kepada pasangan suami istri diharapkanlah harus
banyak bersabar dalam menata rumah tangga dan saling intropeksi diri dulu dalam
memecahkan masalah keluaraga sebelum melangkah kepengadilan agama," pungkasnya.
Dari 6 kecamatan yang ada di kota Padangsidimpuan, kasus
gugatan perceraian terbanyak berasal dari kecamatan Padangsidimpuan Utara. (Sy)