![]() |
Lapas Lubukpakam. Inzet: Bukti laporan ibu korban |
LUBUKPAKAM│Tak
terima anaknya yang berinisial RM (20) dianiaya di dalam Lapas Kelas II B Lubukpakam,
ibunya D boru Siregar (44) warga Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota
Pekanbaru, Provinsi Riau melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Deliserdang.
Informasi diperoleh, sebelumnya ibu rumah tangga beranak
tiga itu mendapat kabar jika anak sulungnya yang saat ini sedang menjalani hukuman
di Lapas Kelas II Lubukpakam dianiaya dan mengalami memar di bagian tubuhnya.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban langsung ‘terbang’ dari
Riau ke Lubukpakam untuk melihat kondisi anaknya.
Saat ibu dan anak itu bertemu di Lapas Kelas II B Lubukpakam
barulah diketahui jika bagian tubuh anaknya ada memar yang diduga bekas pukulan.
Atas dasar itu, D boru Siregar melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke SPK
Polres Deliserdang dengan nomor: STTPL/671/XI/2018/SU/RES DS.
“Kabar kejadiannya sekira 31 Oktober 2018 lalu. Tapi
anakku belum cerita siapa orangnya dan apa alasannya. Makanya kulapor polisi
biar tahu pokok masalahnya,” kata D boru Siregar kepada sejumlah wartawan di Polres
Deliserdang.
Sementara itu, Kalapas Kelas II B Lubukpakam Prayer Manik
saat dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya laporan orang tua warga
binaan yang membuat laporan pengaduan ke Polres Deliserdang terkait dugaan tindak
pidana penganiayaan. “Tentang laporan itu ada. Kita juga masih melakukan
penyelidikan di Lapas,” singkatnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Bayu Putra
Samara membenarkan laporan itu dan mengatakan jika pihaknya masih melakukan proses
pemeriksaan. “Masih dalam penyelidikan itu,” katanya. (wan)