![]() |
Pelaku diamankan |
Informasi diperoleh, pada Sabtu (3/11/2018) sekira pukul 19.30 Wib, Teuku Eka Desla Dimora datang ke Polsek Delitua membuat laporan polisi perihal ia dibegal di kanal Jl. STM Kel. Sukamaju Kec. Medan Johor. Akibatnya, ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2867 AEQ.
Setelah membuat laporan polisi, selanjutnya anggota Polsek Delitua melakukan cek TKP. Namun sesampainya di TKP, tim menemukan kejanggalan dari laporan tersebut yang kemudian menginterogasi kembali pelapor.
Setelah diinterogasi, akhirnya pelapor mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah palsu. Sepeda motor miliknya sudah dijualnya kepada seorang laki laki yang tidak dikenalnya seharga Rp2 juta dengan alasan agar tidak lagi membayar ke leasing.
Tak lama kemudian, Teuku Eka Desla diamankan. Kapolsek Delitua Kompol B. L. Malau, S. I. K., MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan pria yang membuat laporan palsu. "Tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Malau didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu, SH. (jo)