![]() |
DIAMANKAN:Para tersangka pengguna sabu yang diamankan Polsek Patumbak. |
MEDAN|Giat Gempur Kampung Narkoba (GKN) Polsek Patumbak yang dipimpin Kapolsek AKP. Ginanjar Fitriadi SH,SIK berhasil mengamankan lima terduga pemakai sabu dari tiga lokasi berbeda.
Kelima tersangka yang diamankan Rubianto alias Alung, (35) warga Jln. Balai Desa Gg. Pondok 1 Marindal 2 Patumbak, Maya Andini (19) warga Jln. Pertahanan Gg. Martabe Patumbak Kampung dan Paimun (57) warga Jln. Balai Desa Gg. Terusan Marindal 2 Patumbak.
Juga diamankan barang bukti
1 plastik klip besar sabu seberat 10,35 gram, satu timbangan elektrik, satu bungkus besar plastik berisi plastik klip baru dan uang hasil penjualan 270 ribu.
Dari Jln. Balai Desa diamankan 1 orang tersangka M. Fajar Cunda (24) warga Jln. Balai Desa Timbang Deli. Dari tangannya disita barang bukti 1 plastik klip sabu dan 1 buah bong.
Sedangkan dari Jln. Balai Desa Gg. Perjuangan diamankan 1 orang tersangka Janes Siagian (35) warga Jln. Pondok Cabe Marindal 2 dan disita barang bukti 1 plastik klip sabu.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK mengatakan penangkapan tersangka dilakukan atas laporan masyarakat bahwa kelimanya sering menjual dan memakai narkoba jenis sabu yang membuat masyarakat resah.
Informasi berharga tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan pada Kamis (22 /11/2018) sekira pukul 00.30 Wib yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK.
"Dari lokasi kita mengamankan 5 orang terduga pengguna narkoba jenis sabu. Kelima tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke komando untuk proses penyelidikan," tegas Kapolsek. (jo)
Juga diamankan barang bukti
1 plastik klip besar sabu seberat 10,35 gram, satu timbangan elektrik, satu bungkus besar plastik berisi plastik klip baru dan uang hasil penjualan 270 ribu.
Dari Jln. Balai Desa diamankan 1 orang tersangka M. Fajar Cunda (24) warga Jln. Balai Desa Timbang Deli. Dari tangannya disita barang bukti 1 plastik klip sabu dan 1 buah bong.
Sedangkan dari Jln. Balai Desa Gg. Perjuangan diamankan 1 orang tersangka Janes Siagian (35) warga Jln. Pondok Cabe Marindal 2 dan disita barang bukti 1 plastik klip sabu.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK mengatakan penangkapan tersangka dilakukan atas laporan masyarakat bahwa kelimanya sering menjual dan memakai narkoba jenis sabu yang membuat masyarakat resah.
Informasi berharga tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan pada Kamis (22 /11/2018) sekira pukul 00.30 Wib yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK.
"Dari lokasi kita mengamankan 5 orang terduga pengguna narkoba jenis sabu. Kelima tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke komando untuk proses penyelidikan," tegas Kapolsek. (jo)