![]() |
Sosialisasi ketertiban pasar |
PALUTA|Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Padang Lawas Utara (Disperindag Paluta)
menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ketertiban pasar di aula cafe keluarga, Jalan
lintas Gunungtua-Padangsidimpuan Km 2, pada Rabu ( 21/11/2018 ) pagi.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala
Disperindag Paluta Hamdan Sukri Siregar S.Sos MM melalui Sekretaris Disperindag
Paluta, Gindo Rambe S.Sos.
Dalam sambutannya di hadapan puluhan peserta yang umumnya
adalah pedagang Pasar Gunung Tua tersebut, Gindo Rambe S.Sos mengatakan, pihaknya
bersama beberapa instansi terkait melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada
para pedagang Pasar khususnya di Pasar Gunungtua yang merupakan ibu kota
pemeritahan Kabupaten Paluta.
Selain itu, Gindo Rambe juga mengajak semua elemen
masyarakat Paluta terutama para pedagang untuk bersama-sama serta saling bahu
membahu dalam membangun Paluta ke depannya. Dengan harapan agar terciptanya
keindahan dan ketertiban kawasan pasar yang bersih dan tertata rapi.
"Sehingga nantinya tercipta pasar kita yang indah
dan sedap dipandang mata serta seiring dengan berbagai penerapan berbagai
program-program pembangunan pasar yang dicanangkan oleh pemerintah,"
ungkap Gindo.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Dinas
Perhubungan Paluta Ridwan E Daulay SSTP yang diwakili Saddam Husein Harahap,ST,
Kasat Pol PP Yusuf MD Hasibuan MAp, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mara Hammid
Harahap SP diwakili Kabid Pengendalian Lingkungan Hamdan Al Muzahid.
Kasat Pol PP Paluta Yusuf MD Hasibuan MAp yang berperan
sebagai nara sumber mengatakan, sosialisasi yang dilakukan bersama instansi
tersebut sebagai salah satu upaya penertiban para pedagang di kawasan pasar, khususnya
di pasar Gunung tua sebagai pusat ibu kota Kabupaten. Sehingga tercipta
kerapian serta kebersihan kota yang merupakan pusat kota Kabupaten Paluta.
Dalam kesempatan itu Yusuf juga menambahkan, pembenahan Pasar
Gunungtua akan terus dilakukan secara bertahap dikarenakan selama ini pasar
masih terkesan amburadul.
"Artinya, ada fasilitas yang sudah disediakan oleh
pemerintah, tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh pedagang. Malah
dijadikan gudang penyimpanan barang. Bahkan pedagang kembali berjualan di tempat
yang tidak dibenarkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paluta Ridwan
E Daulay SSTP MM melalui Kasi Traek Saddam Husein,ST yang juga sebagai narasumber
memaparkan tentang fasilitas parkir di areal Pasar tradisional khususnya di
pasar Gunungtua sebagai Ibukota Kabupaten.
Dikatakannya, dalam ketentuan umum tentang pengertian
parkir, artinya dalam kawasan parkir atau areal yang memanfaatkan badan jalan
sebagai fasilitas parkir dan terdapat pengendalian parkir melalui pintu masuk
pasar, atau Satuan Ruang Parkir (SRP) dan ukuran luas efektif untuk meletakkan
kenderaan (mopen, bus/truk dan sepeda motor) termasuk ruang bebas dan lebar
buka pintu.
"Adapun jenis fasilitas parkir dan penempatannya termasuk
parkir di badan jalan (on street parking) pada tepi jalan tanpa pengendalian
parkir, atau parkir di luar badan jalan (off street parking) fasilitasi parkir
untuk umum, tempat yang berupa gedung parkir atau taman parkir untuk umum yang
diusahakan sebagai kegiatan tersendiri," kata Saddam.
Saddam juga berpesan kepada para pedagang kaki lima agar
jangan memakan bahu jalan saat berjualan untuk meminimalisir terjadi kemacetan.
“Walaupun padat tapi tidak terlalu macet, kalau pedagang kembali berjualan di
tempat yang disediakan jangan memakan bahu jalan seperti ini,” katanya.
Dirinya juga berharap agar pedagang kaki lima yang masih
berjualan di bahu jalan agar memundurkan lapak dagangannya. (GNP)