![]() |
Kantor Dinas Pendidikan Labuhanbatu |
Orang nomor satu di Dinas Pendidikan itu terkesan cuek menyikapi anggaran yang dikucurkan APBD TA 2018 Kabupaten Labuhanbatu, yang anggaran pengadaanya mencapai empat milyar rupiah.
Dihubungi melalui selulernya, Selasa (6/11/2018) terkait penggunaan anggaran itu, sampai berita ini dikirimkan, Sarimpunan tetap tidak memberi jawaban. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas. Dicoba kirim pesan melalui whatapps, meski pesan dilbaca (tanda centang biru), Sarimpunan tetap tak merespon.
Rasa cuek Sarimpunan mengenai penggunaan anggaran tersebut menimbulkan kecurigaan, bahwasanya anggaran pengadaan itu disinyalir disalah gunakan.
Sementara, Ketua DPD GEMPUR (Gerakan Pemuda Peduli Rakyat) BERSATU Kabupaten Labuhanbatu, M Syahbaini yang diminta tanggapannya mengenai hal itu, Rabu (7/11/2018) mengatakan, dalam pengelolaan anggaran negara harus transparan dan mengedepankan akuntabilitas. Anggaran negara perlu dipertanggungjawabkan secara moral dan konstitusional.
Sebab esensi dari transparansi dan akuntabilitas keuangan negara adalah pertanggungjawaban moral, pertanggungjawaban konstitusional terhadap rakyat dalam menggunakan uang milik rakyat.
" Penggunaan setiap uang rakyat harus dipastikan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), yang besaran nilainya semakin tahun semakin besar harus lebih difokuskan pada belanja-belanja yang produktif," tegas M Syahbani yang akrab dipanggil Ucok Bani. (manto)
Rasa cuek Sarimpunan mengenai penggunaan anggaran tersebut menimbulkan kecurigaan, bahwasanya anggaran pengadaan itu disinyalir disalah gunakan.
Sementara, Ketua DPD GEMPUR (Gerakan Pemuda Peduli Rakyat) BERSATU Kabupaten Labuhanbatu, M Syahbaini yang diminta tanggapannya mengenai hal itu, Rabu (7/11/2018) mengatakan, dalam pengelolaan anggaran negara harus transparan dan mengedepankan akuntabilitas. Anggaran negara perlu dipertanggungjawabkan secara moral dan konstitusional.
Sebab esensi dari transparansi dan akuntabilitas keuangan negara adalah pertanggungjawaban moral, pertanggungjawaban konstitusional terhadap rakyat dalam menggunakan uang milik rakyat.
" Penggunaan setiap uang rakyat harus dipastikan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), yang besaran nilainya semakin tahun semakin besar harus lebih difokuskan pada belanja-belanja yang produktif," tegas M Syahbani yang akrab dipanggil Ucok Bani. (manto)