Sebarkan:
Kajari Deliserdang, Asep Maryono
Lubuk Pakam|Sepertinya Kejaksaan Negeri Deliserdang hingga kini masih kesulitan menangkap terpidana kasus korupsi mantan Camat Galang yang juga terakhir menjabat sebagai Camat Percut Seituan Hadisyam Hamzah yang sudah empat tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Meski disebut-sebut hal yang mengherankan, namun kenyataannya Hadisyam yang hingga kini masih terdaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Deliserdang ini licin bagaikan belut.

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Asep Maryono, Rabu sore 21/11 menjelaskan kalau yang bersangkutan merupakan target kejaksaan Negeri Deliserdang dan hingga kini masih dicari keberadaannya. "Dari informasi yang kami dengar Hadisyam sering pulang ke bebera rumahnya di Lubuk Pakam kami sudah melakukan pengecekan dan belum menemukan yang dimaksud," terang Asep.


"Kalau ada informasi silakan beritau kami," pinta Aseb.

Informasi dihimpun salahsatu rumah Hadisyam ini berada di Jln Masjid II Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang.
Kalau tetangganya hadisyam sering pulang dan  Hadisyam bahkan sudah tidak segan-segan untuk berbaur dengan warga sekitar.

Hadisyam dinyatakan Mahkamah Aging terbukti secara sah dan meyakinkan ketika menjabat sebagai Camat Galang telah melakukan tindakpidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan gardu induk PLN tahun 2008 yang terletak di dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang.

Karena kesalahannya itu ia dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Adapun kerugian negara dalam kejahatannya itu mencapai Rp 230 juta. Karena ketika mau dieksekusi dirinya tidak ditemui kemudian namanya pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini