Yayasan Supersemar Harus Bayar Kerugian Negara Rp4,4 Triliun
JAKARTA│Pihak
eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/11/2018) kemairn
telah menyita Gedung Granadi, milik Keluarga Cendana yang dijadikan Kantor DPP
Partai Berkarya oleh Tommy Soeharto.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad
Guntur mengatakan penyitaan itu dilakukan untuk menjalankan putusan dari
Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar
milik Keluarga Cendana.
Dijelaskan Achmad
bahwa Yayasan Supersemar tersebut digugat Kejaksaan Agung secara perdata
pada 2007 atas dugaan penyelewengan dana beasiswa pada berbagai tingkatan
sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga. "Gedung
Granadi sudah resmi disita oleh eksekutor," jelasnya lebih lengkap, Senin,
19 November 2018.
Bahkan pihaknya (tim eksekutor) saat ini masih menunggu
hasil penilaian aset Gedung Granadi tersebut dari tim Appraisal Independen yang
ditunjuk. Hingga kini, dari Rp4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan
Supersemar kepada negara, baru Rp 243 miliar nilai aset yang berhasil disita
oleh negara.
Meski pihak eksekutor masih merahasiakan aset-aset mana
yang menyusul disita yang selama ini dikuasai -Yayasan Supersemar-guna membayar
uang kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun tersebut. "Saat ini belum ada
lagi, nantilah tunggu dulu," kata Achmad, dengan suara yang menunjukkan
akan ada lagi pembinaan setelah ada tapsiran benda tak bergerak belum sesuai
dari angka Rp 4.4 triliun kerugian
negara.
Kejaksaan Agung memastikan akan menyita sejumlah saham
dan rekening atas nama Yayasan Supersemar. Penyitaan dilakukan setelah tim
eksekutor mengambil Gedung Granadi milik Keluarga Cendana untuk disetorkan
kepada negara.
Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
(JAMDatun) pada Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agoestina mengatakan Kejaksaan
Agung sebagai pemohon dalam perkara tersebut tengah menelusuri seluruh saham
dan rekening milik atas nama Yayasan Supersemar untuk dimasukkan ke daftar aset
yang harus disita tim eksekutor yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia memastikan Kejaksaan Agung tidak akan berhenti
memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp 4,4 triliun untuk
disetorkan ke negara.
“Sesuai catatan , total aset yang telah disita dari Yayasan Supersemar baru tercatat Rp 243 miliar. Kami tidak akan berhenti,
dan kami kejar terus semua aset Yayasan
Supersemar ini sesuai putusan hingga Rp 4,4 triliun," tuturnya.
Menurut Loeke, saat ini tim eksekutor sudah menyita
Gedung Granadi yang dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya di wilayah Kuningan,
Jakarta Selatan. Dia mengimbau agar Keluarga Cendana terutama Tommy Soeharto
selaku Ketua Umum Partai Berkarya untuk kooperatif dan menyerahkan aset yang
ada.
"Kami masih menunggu appraisal untuk nilai aset
Gedung Granadi itu. Setelah perhitungannya selesai kami akan langsung sita
gedung itu," sebut Loeke Larasati Agoestina. Sementara Tommy hingga berita
ini tayang belum ambil sikap atas pengunaan tersebut. (join)