Kantor DPP Beringin Disita Negara, Tommy Soeharto Belum Ambil Sikap

Sebarkan:
Yayasan Supersemar Harus Bayar Kerugian Negara Rp4,4 Triliun

JAKARTA│Pihak eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/11/2018) kemairn telah menyita Gedung Granadi, milik Keluarga Cendana yang dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya oleh Tommy Soeharto.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan penyitaan itu dilakukan untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.

Dijelaskan Achmad  bahwa Yayasan Supersemar tersebut digugat Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewengan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga. "Gedung Granadi sudah resmi disita oleh eksekutor," jelasnya lebih lengkap, Senin, 19 November 2018.

Bahkan pihaknya (tim eksekutor) saat ini masih menunggu hasil penilaian aset Gedung Granadi tersebut dari tim Appraisal Independen yang ditunjuk. Hingga kini, dari Rp4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp 243 miliar nilai aset yang berhasil disita oleh negara.
Meski pihak eksekutor masih merahasiakan aset-aset mana yang menyusul disita yang selama ini dikuasai -Yayasan Supersemar-guna membayar uang kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun tersebut. "Saat ini belum ada lagi, nantilah tunggu dulu," kata Achmad, dengan suara yang menunjukkan akan ada lagi pembinaan setelah ada tapsiran benda tak bergerak belum sesuai dari angka Rp 4.4 triliun kerugian  negara.

Kejaksaan Agung memastikan akan menyita sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar. Penyitaan dilakukan setelah tim eksekutor mengambil Gedung Granadi milik Keluarga Cendana untuk disetorkan kepada negara.

Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) pada Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agoestina mengatakan Kejaksaan Agung sebagai pemohon dalam perkara tersebut tengah menelusuri seluruh saham dan rekening milik atas nama Yayasan Supersemar untuk dimasukkan ke daftar aset yang harus disita tim eksekutor yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia memastikan Kejaksaan Agung tidak akan berhenti memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp 4,4 triliun untuk disetorkan ke negara.

“Sesuai catatan , total aset yang telah disita  dari Yayasan Supersemar baru tercatat  Rp 243 miliar. Kami tidak akan berhenti, dan  kami kejar terus semua aset Yayasan Supersemar ini sesuai putusan hingga Rp 4,4 triliun," tuturnya.

Menurut Loeke, saat ini tim eksekutor sudah menyita Gedung Granadi yang dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Dia mengimbau agar Keluarga Cendana terutama Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya untuk kooperatif dan menyerahkan aset yang ada.

"Kami masih menunggu appraisal untuk nilai aset Gedung Granadi itu. Setelah perhitungannya selesai kami akan langsung sita gedung itu," sebut Loeke Larasati Agoestina. Sementara Tommy hingga berita ini tayang belum ambil sikap atas pengunaan tersebut. (join)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar