Lubuk Pakam|Kejaksaan Negeri Deliserdang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti terkait kasus pidana di halaman Kantor Kejaksaan di Lubuk Pakam Deliserdang rabu 07/11 siang.
Pemusnahan dilakukan langsung Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Asep Mariyono dan sejumlah Staf Kejaksaan Deliserdang .
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 187 berkas perkara pidana umum diantaranya 508,90 gram sabu sabu ,190,48 gram daun ganja , 1,5 butir pil extacy , Hand Pone , alat hisap sabu sabu dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Asep Mariyono memgatakan Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana ini yang sudah memiliki putusan tetap dan inkrah dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam .
" Pemusnahan Barang bukti Narkoba di larutkan dengan air dan untuk barang lain di bakar seluruhnya ." pungkasnya . ( wan)
Pemusnahan dilakukan langsung Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Asep Mariyono dan sejumlah Staf Kejaksaan Deliserdang .
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 187 berkas perkara pidana umum diantaranya 508,90 gram sabu sabu ,190,48 gram daun ganja , 1,5 butir pil extacy , Hand Pone , alat hisap sabu sabu dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Asep Mariyono memgatakan Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana ini yang sudah memiliki putusan tetap dan inkrah dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam .
" Pemusnahan Barang bukti Narkoba di larutkan dengan air dan untuk barang lain di bakar seluruhnya ." pungkasnya . ( wan)