![]() |
Stikerisasi oleh tim BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Deliserdang |
TANJUNG MORAWA
│Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa bersama Kepala
Kejaksaan Negeri Deliserdang melakukan stikerisasi kepatuhan pada 5 perusahaan
yang konsisten mendaftarkan seluruh karyawan mereka pada BPJS Ketenagakerjaan.
Proses Stikerisasi berisi apresiasi BPJS Ketenagakerjaan
pada perusahaan perusahaan yang telah mendaftarkan seluruh karyawannya.
Kunjungan pertama tim rombongan Kejari Deliserdang dan
BPJS Ketenagakerjaan ke perusahaan Sinar Sosro yang memiliki 250 orang karyawan
dan seluruhnya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Stiker dipasang di tempat tempat yang banyak dilalui
karyawan perusahaan agar karyawan itu tahu kalau perusahaan tersebut sudah
mendaftarkan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan.
Maneger PT Sinar Sosro, Muhamad Kosasih, Selasa (06/11/2018)
mengatakan pihaknya sangat mendukung program program BPJS baik kesehatan maupun
Ketenagakerjaan. "Kami sangat koperatif dan mendukung sekali terkait
dengan hak hak karyawan," pungkasnya.
Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung
Morawa, Sahrial, nantinya seluruh perusahaan yang sudah mendaftarkan
karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dipasangi stiker terdaftar sebagai
bukti apresiasi atas kerjasamanya selama ini dalam memberikan hak karyawannya.
"Ini untuk sampling lima perusahaan kami tempel
stiker. Di antaranya PT Sinar Sosro, PT Alam Jaya, Rumah Makan Budaya, Rumah
Sakit Grand Medistra dan dan Wings Hotel di Jalan Arteri Bandara Kualanamu. Selanjutnya
dilakukan secara bertahap," jelasnya.
Dikatakan pria yang sudah 3 tahun menjadi Kepala Kantor
Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa itu, hingga saat ini masih banyak
juga perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada 3.900 perusahaan yang ada di bawah pengawasan
BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa untuk wilayah Deliserdang, Serdang Bedagai
dan Tebing Tinggi. Sampai saat ini masih ada 40 persen yang belum juga
mendaftarkan karyawannya," katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Asep
Mariono mengatakan, sebagai ketua kepatuhan yang disusun oleh BPJS
Ketenagakerjaan, dia memerintahkan dan menghimbau agar seluruh perusahaan yang
ada di Kabupaten Deliserdang untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan
agar terlindungi dan nyaman bekerja.
"Ini kewajiban bagi perusahaan di Deliserdang yang
harus dipatuhi. Begi yang tidak mau mengikuti undang-undang Ketenagakerjaan
yang salah satunya memberikan jaminan sosial pada pekerjanya, maka pada
perusahaan akan dipidana," tegas Asep.(wan)