Kejari Deliserdang: Tak Daftarkan BPJS Karyawan, Perusahaan Akan Dipidana

Sebarkan:
Stikerisasi oleh tim BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Deliserdang


TANJUNG MORAWA │Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa bersama Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang melakukan stikerisasi kepatuhan pada 5 perusahaan yang konsisten mendaftarkan seluruh karyawan mereka pada BPJS Ketenagakerjaan.

Proses Stikerisasi berisi apresiasi BPJS Ketenagakerjaan pada perusahaan perusahaan yang telah mendaftarkan seluruh karyawannya.

Kunjungan pertama tim rombongan Kejari Deliserdang dan BPJS Ketenagakerjaan ke perusahaan Sinar Sosro yang memiliki 250 orang karyawan dan seluruhnya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Stiker dipasang di tempat tempat yang banyak dilalui karyawan perusahaan agar karyawan itu tahu kalau perusahaan tersebut sudah mendaftarkan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan.
Maneger PT Sinar Sosro, Muhamad Kosasih, Selasa (06/11/2018) mengatakan pihaknya sangat mendukung program program BPJS baik kesehatan maupun Ketenagakerjaan. "Kami sangat koperatif dan mendukung sekali terkait dengan hak hak karyawan," pungkasnya.

Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa, Sahrial, nantinya seluruh perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dipasangi stiker terdaftar sebagai bukti apresiasi atas kerjasamanya selama ini dalam memberikan hak karyawannya.

"Ini untuk sampling lima perusahaan kami tempel stiker. Di antaranya PT Sinar Sosro, PT Alam Jaya, Rumah Makan Budaya, Rumah Sakit Grand Medistra dan dan Wings Hotel di Jalan Arteri Bandara Kualanamu. Selanjutnya dilakukan secara bertahap," jelasnya.

Dikatakan pria yang sudah 3 tahun menjadi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa itu, hingga saat ini masih banyak juga perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada 3.900 perusahaan yang ada di bawah pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa untuk wilayah Deliserdang, Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi. Sampai saat ini masih ada 40 persen yang belum juga mendaftarkan karyawannya," katanya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Asep Mariono mengatakan, sebagai ketua kepatuhan yang disusun oleh BPJS Ketenagakerjaan, dia memerintahkan dan menghimbau agar seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Deliserdang untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dan nyaman bekerja.

"Ini kewajiban bagi perusahaan di Deliserdang yang harus dipatuhi. Begi yang tidak mau mengikuti undang-undang Ketenagakerjaan yang salah satunya memberikan jaminan sosial pada pekerjanya, maka pada perusahaan akan dipidana," tegas Asep.(wan)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar