![]() |
Tersangka pengguna narkoba kini ditahan di Kantor Mapolres Tapanuli Utara. |
Laporan tersebut atas LP/ 362 / XI / 2018 / SU / RES TAPUT/ NARKOBA dengan penangkapan tersangka di TKP Dusun Aek Pulih Desa Suka Maju KecamatanPahae Jae.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Horas M Silaen mengungkapkan,Opsnal Res Narkoba Polres Taput mendapat informasi bahwa di Desa Suka Maju Kecamatan Pahae Jae ada seorang Guru yg sering menjual dan memakai Narkotika selanjutnya Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin oleh KBO Narkoba menindak lanjuti info tersebut.
Masih kata Horas Silaen, dari hasil lidik dilapangan ternyata benar dan melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang bernama Malem Kaeina Ginting SPd Alias Pak Ginting Alias Pak Maersya di Jl. Dusun Aek Pulih Desa Suka Maju Kecamatan Pahae Jae, karena melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu.
" Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penggerebekan terhadap tersangka berupa 1 paket narkoitka jenis shabu dibungkus plastic bening, 1 buah kaca pirex yang didalamnya terdapat narkoitka jenis shabu, yang mana barangbukti tersebut diakui adalah benar milik tersangka," ungkap AKBP Horas M Silaen.
Dalam hal ini tersangka dan barang bukti, Brutto 0,25 gram selanjutnya membawa ke Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (tu-1)