![]() |
Warga Turki yang diamankan di Bandara Kualanamu. |
KUALANAMU│Lantaran
dalam kondisi mabuk berat akibat meminum minuman keras, seorang Warga Negara
Asing asal Turki bernama Murat Semercy terpaksa tidak diperbolehkan oleh
petugas Imigrasi Bandara Kualanamu Deliserdang untuk melakukan penerbangan.
Informasi dihimpun, awalnya Murat Semerci merupakan salah
seorang calon penumpang pesawat dengan nomor penerbangan SQ- 5237. Murat adalah
pekerja asing (electrik crew) yang bekerja di Kapal Pembangkit Listrik asal Turky
yang dikontrak PLN di Belawan,Kota Medan.
Karena disinyalir banyak buat masalah, WNA ini akan
dipulangkan. Rupanya sampai di Bandara Kualanamu, Sabtu (17/11/2018) malam tadi
sekitar pukul 20.30 wib petugas Imigrasi dan maskapai mendapati yang
bersangkutan dalam kondisi mabuk berat.
Petugas yang tidak mau ada terjadi hal-hal yang tak
diinginkan di dalam penerbangan, WNA ini pun terpaksa dilarang terbang.
Adi, petugas Avsec Bandara Kualanamu yang dikonfirmasi
kejadian ini, Minggu (18/11/2018) pagi membenarkan kejadian itu. Katanya, orang
Turki itu dalam kondisi mabuk berat sehingga pihaknya tidak memperbolehkannya
terbang. “Sepengamatan kami, nampaknya dia dibawa oleh teman kerjanya kembali ke
Medan,” katanya.
Pria Arab Warga Negara Turki ini sempat marah karena
dilarang untuk berangkat. Namun setelah dibujuk dan diberi penjelasan oleh
petugas dan rekannya yang mengantar, Dia akhirnya bersedia dibawa kembali ke
mess khusus pekerja asal turki yaitu Komplek Bagya City di Medan.
Diketahui di Komplek Bagya City diperkirakan ada 80-an
orang Pekerja Asing yang bertugas di Kapal Pembangkit Listrik asal Turky yang
dikontrak PLN untuk mengatasi krisis listrik di Sumatera Utara. (wan)