Mabuk Berat, Warga Turki Batal Terbang dari Bandara Kualanamu

Sebarkan:
Warga Turki yang diamankan di Bandara Kualanamu.


KUALANAMU│Lantaran dalam kondisi mabuk berat akibat meminum minuman keras, seorang Warga Negara Asing asal Turki bernama Murat Semercy terpaksa tidak diperbolehkan oleh petugas Imigrasi Bandara Kualanamu Deliserdang untuk melakukan penerbangan.
Informasi dihimpun, awalnya Murat Semerci merupakan salah seorang calon penumpang pesawat dengan nomor penerbangan SQ- 5237. Murat adalah pekerja asing (electrik crew) yang bekerja di Kapal Pembangkit Listrik asal Turky yang dikontrak PLN di Belawan,Kota Medan.

Karena disinyalir banyak buat masalah, WNA ini akan dipulangkan. Rupanya sampai di Bandara Kualanamu, Sabtu (17/11/2018) malam tadi sekitar pukul 20.30 wib petugas Imigrasi dan maskapai mendapati yang bersangkutan dalam kondisi mabuk berat.

Petugas yang tidak mau ada terjadi hal-hal yang tak diinginkan di dalam penerbangan, WNA ini pun terpaksa dilarang terbang.

Adi, petugas Avsec Bandara Kualanamu yang dikonfirmasi kejadian ini, Minggu (18/11/2018) pagi membenarkan kejadian itu. Katanya, orang Turki itu dalam kondisi mabuk berat sehingga pihaknya tidak memperbolehkannya terbang. “Sepengamatan kami, nampaknya dia dibawa oleh teman kerjanya kembali ke Medan,” katanya.

Pria Arab Warga Negara Turki ini sempat marah karena dilarang untuk berangkat. Namun setelah dibujuk dan diberi penjelasan oleh petugas dan rekannya yang mengantar, Dia akhirnya bersedia dibawa kembali ke mess khusus pekerja asal turki yaitu Komplek Bagya City di Medan.

Diketahui di Komplek Bagya City diperkirakan ada 80-an orang Pekerja Asing yang bertugas di Kapal Pembangkit Listrik asal Turky yang dikontrak PLN untuk mengatasi krisis listrik di Sumatera Utara. (wan)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar