![]() |
dua tersangka narkoba yang diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun |
SIMALUNGUN- Seorang pria berinisial HDS (45)
diamankan Anggota Opsnal Narkoba Polres Simalungun di Jalan Asahan,
Km 4, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu
( 10/11/2018) sekira pukul 22.00 wib.
Saat
diamankan, HDS warga Nagori Lestari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun
tidak mampu membela diri karena petugas menemukan batang bukti yang berkaitan
dengan Narkoba. Bukan hanya HDS tak mampu membela diri, diapun membeberkan
pengakuan yang berakibat temannya berinisial RRS (24) alias Riko berhasil
diamankan petugas dan ikut meringkuk di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun.
Keduanya
berhasil diamankan Opsnal Narkoba berkat informasi masyarakat yang diterima
Polisi pada Sabtu (10/11/2018) malam sekira pukul 20.00 wib.
Kapolres Simalungun
AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH melalui Kasatresk Narkoba AKP Heri Edrino
Sihombing, SIK membenarkan pihaknya telah mengamankan HDS dan RRS berikut
barang bukti di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun.
"Ada
informasi layak dipercaya menyebutkan sering terjadi transaksi Narkotika jenis
Sabu di Jalan Asahan Km 4, Nagori Dolok Hataran. Tak menunggu lama, petugas
langsung melakukan penyelidikan
Sesampainya
di lokasi, anggota opsnal melihat seorang laki laki yang mencurigakan
sedang berdiri di pinggir jalan. Selanjutnya pria tersebut (HDS) diamankan dan
darinya ditemukan 1 (satu) buah plastik kecil yang diduga berisikan
narkotika jenis sabu dan 1 buah bungkus rokok Sampoerna," kata Heri Edrino
Sihombing, Selasa (13/11/2018).
Masih kata Heri,
saat diintrogasi petugas, HDS mengakui barang tersebut miliknya yang hendak
dikonsumsi. HDS juga mengatakan memperolehnya dari temannya berinisial RRS
alias Riko.
Dari
pengakuan HDS, selanjutnya Opsnal Narkoba langsung melakukan pengejaran
terhadap Riko dan berhasil mengamankan Riko di Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan
Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Saat
diamankan, petugas menemukan 1 (satu) unit handphone samsung warna hitam
dan Uang sebesar Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu
rupiah) diduga hasil penjualan Narkoba.
Diintrogasi
petugas, Riko mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat
HDS diamankan adalah Narkotika jenis sabu yang diserahkan Riko kepada HDS.
"Riko
mengakuinya dan barang tersebut diperolehnya dari seseorang temannya bernama
Rembo. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap Rembo. Namun tak membuahkan
hasil. Hingga saat ini pengejaran dan pencarian masih tetap kita lakukan guna
mengungkap jaringan Narkotika yang lebih besar khususnya di wilayah Kabupaten
Simalungun," ungkap Heri Edrino. (JS).