![]() |
Tersangka |
LANGKAT│Personel
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, menggagalkan pasokan narkotika tujuan
Pekan Baru, berikut menyita barang bukti 4 bal ganja dari tersangka kurirnya
yang menumpang didalam bus Sempati Star BL- 7866 AA, Selasa (20/11) pukul 07.00
WIB.
Tersangka, TFA (17) pelajar, warga Dusun Krueng Kelurahan Jijiem Kecamatan
Keumala Kabupaten Pidie, diamankan saat petugas menggelar razia di Jalan Lintas
Sumatera Pos Lantas Sei Karang Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten
Langkat.
Selain menyita barang bukti 4 bal atau sekitar empat
kilogram ganja kering yang disembunyikan dalam tas ransel, petugas juga hand
phone merk Samsung.
Informasi diperoleh, sebelumnya personel Polres
Langkat, menerima informasi dari masyarakat akan melintas seorang kurir yang
diduga membawa narkoba menumpang bus umum.
Selanjutnya petugas melakukan razia dan menyetop salah
satu bus penumpang umum jurusan Aceh-Medan di depan pos lalu lintas Sei Karang.
Kemudian pihak kepolisian meminta izin kepada supir agar dapat memeriksa
seluruh penumpang serta barang bawaan mereka.
Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan
barang bawaan yang disaksikan supir bus dan ditemukan tas coklat dibasi yang
didalamnya terdapat 4 bal daun ganja kering.
Supir kepada petugas memberi tahu bahwa pemilik tas
tersebut adalah penumpang bangku nomor 26 dan 10.
Kemudian personel
mengamankan dua orang yakni TFA dan MR. Namun tersangka TFA mengakui
bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang akan diantar ke Pekan Baru.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat
Narkoba AKP M Yunus Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/11)
membenarkan penanngkapan tersebut.
Tersangka kepada petugas saat diintrogasi mengakui bahwa
barang haram tersebut diperolehnya dan dibawanya dari Aceh serta rencananya mau
dibawa ke Pekan Baru. Sedang upah yang diterimanya sebesar Rp1juta, ujar Kasat.
(lkt-1)