![]() |
Pelaku |
BATANG KUIS |Petugas
Kepolisian Polsek Batang Kuis, Polres Deli Serdang telah mengamankan seorang
laki-laki berinisial HB, warga Dusun I, Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan
Batang Kuis, Deliserdang. Dia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya
yang bernama Haidil karena persoalan hutang piutang.
Tersangka HB melakukan penganiayaan pada Haidil karena
emosi saat korban menagih hutang padanya.HB kesal karena cara dari korban
menagih membuatnya emosi, tersangkapun memukuli korban.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh HB, Haidil
terpaksa harus mendapatkan perawatan di sebuah klinik swasta di Kecamatan
Batang kuis, karena luka dibagian wajah dan memardi badan akibat pukulan.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari Minggu
(14/10/2018) lalu, saat korban tengah menagih hutang kepada tersangka.
Tiba-tiba tersangka mengayunkan pukulan bogem kearah wajah dan badan korban.usai
melakukan penganiayaan tersangka meninggalkan korban begitu saja. Usai berobat
korban melaporkan tersangka pada Polisi dan tersangka pun ditangkap.
Kapolsek Batang Kuis AKP Madianta Br Ginting saat
dikonfirmasi via seluler, Jumat (23/ 11/2018) pagi membenarkannya. Dia
menjelaskan, saat ini Penyidik Unit Reskrim Polsek Batang Kuis masih melakukan
pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku.
“Ada korban dan bukti penganiayaan. Kepada tersangka akan
kami terapkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas AKP
Madianta Br Ginting.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di
jebloskan ke sel tahanan Polsek Batang Kuis guna pelengkapan berkas perkara. (wan)