SALAK | Sejalan
dengan hadirnya Peraturan Presiden yang baru terkait pengadaan barang dan jasa
Pemerintah, yaitu Perpres nomor 16 tahun 2018, untuk itu Pemkab Pakpak Bharat
menggelar kegiatan Workshop Pengadaan Barang dan Jasa yang dilaksanakan di Bale
Sada Arih, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak, pada Jumat pagi
(30/11).
Sekda Kab. Pakpak Bharat, Sahat Banurea, S.Sos, M.Si
dalam arahannya saat membuka kegiatan ini mengutarakan pentingnya workshop ini
diadakan dan berharap akan terjadi dinamika yang menarik dalam bentuk diskusi
untuk mengeksplorasi regulasi yang baru ini. “Semoga melalui kegiatan ini,
pengadaan barang dan jasa pemerintah akan semakin baik ke depannya dan bisa
menyesuaikan akan komponen yang ada”, harap Sekda.
Beliau juga menyampaikan bahwa saat pengaplikasi
peraturan terbaru ini di tahun depan
akan menghadirkan format yang berbeda dan lebih baik serta mampu mengikuti
dengan konsisten dengan mengacu pada peraturan yang ada.
Kegiatan ini menghadirkan para peserta dari para pimpinan
OPD selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan
PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) serta ULP/LPSE lingkup Pemkab Pakpak
Bharat. Untuk narasumber menghadirkan Lintong Sinambela dari LKPP. Materi yang
disampaikan mencakup tentang Perpres no. 16/2018, dengan segala perbandingannya
terhadap Perpres sebelumnya, yang semuanya berlangsung interaktif antara
peserta dengan narasumber. (rel)