![]() |
Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi |
Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi ketika dikonfirmasi, Senin (19/11/2018) mengatakan belum ada peraturan dari PKPU kalau penderita gangguan jiwa bisa ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif dan Presiden Tahun 2019
" Kalau untuk PilGubsu dulu tidak boleh kalau untuk Pemilu 2019 belum keluar PKPU Putungsura (Pemungutan dan Penghitungan Suara) yang mengatur itu, " katanya.
Zulham menambahkan KPU Binjai akan menjalankan aturan dan mekanisme yang nantinya dikeluarkan oleh KPU-RI terkait orang gangguan jiwa bisa atau tidaknya ikut serta berpartisipasi dalam pesta demokrasi 5 tahunan ini
" Jika nantinya pimpinan KPU RI sudah mengeluarkan PKPU nya kita ya akan sami'na waato'na memdengarkan dan melaksanakan, " jelasnya.
Zulham menambahkan KPU Binjai akan menunggu peraturan resmi yang dikeluarkan KPU RI terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara.(Ismail)