![]() |
tersangka RH bersama barang bukti |
LANGSA- Pengedar sabu, berinisial RH warga Dusun Kapten Lidan Gampong Baro
Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa berhasil diamankan Polsek
Langsa Timur, Senin (26/11/18) sore.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK M.Sc melalui Kapolsek Langsa Timur
IPTU Imran.SE mengatakan, penangkapan tersangka berkat adanya laporan
masyarakat bahwa di Jalan Gampong Baro Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama
sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, Kapolsek
Langsa Timur beserta personil unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Langsa
Timur melakukan pengintaian, setelah menunggu beberapa lama RH muncul dan
personil langsung mengamankannya.
Dari penangkapan RH, turut diamankan barang bukti berupa 14 (empat belas)
paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 0,70 Gram, 1 (satu) unit HP merk
Nokia warna merah dan 1 ( satu ) buah kotak rokok.
Dari pengakuan RH, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari temannya
yang berinisial CK (DPO) di beli dengan harga Rp.800.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya RH dan BB di amankan di Polsek
Langsa Timur untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. (Syaf).