Kualanamu|Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan, memusnahkan ratusan batang berbagai jenis tanaman hias dan daging asal luar negeri masuknya tidak prosedural (ilegal). Pelaksanaannya dilakukan dengan cara dibakar menggunakan insenerator pemusnah di Kantor Karantina Jalan Dusun Lestari, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin Deliserdang, Kamis (22/11) pagi.
Kepala BKP Kelasa II Medan Hafni Zahara didampingi Kasi Tumbuhan Heppy Diaty dan Kasi Karantina Hewan drh Wagimin, mengatakan pemusnahan tersebut hasil tangkapan selama Agustus- September 2018. Diamankan dari dua tempat, yakni kedatangan Terminal International Bandara Kualanamu dan Kantor Pos Besar Medan.
Kepala BKP Kelasa II Medan Hafni Zahara didampingi Kasi Tumbuhan Heppy Diaty dan Kasi Karantina Hewan drh Wagimin, mengatakan pemusnahan tersebut hasil tangkapan selama Agustus- September 2018. Diamankan dari dua tempat, yakni kedatangan Terminal International Bandara Kualanamu dan Kantor Pos Besar Medan.
“Berbagai macam jenis tanaman hias serta daging hewan dan sarang burung walet dimusnahkan, karena masuknya tidak sesuai dengan peraturan karantina pertanian yang berlaku," terang Hafni.
Barang barang yang ditangkap tentunya seludupan yang ditahan oleh Bea Cukai Bandara dan diserahkan pada Pihak Balai Karantina pertanian dan Hewan. Karena barang barang seludupan ini harus melalui mesin Ex ray milik Bea Cukai Bandara Kualanamu.
Menurutnya pemusnahan barang barang ilegal ini adalah yang kesekian kalinya dalam tahun 2018 ini. Pihaknya terus melakukan penindakan dan pemusnahan pada barang yang masuknya menyalahi aturan dari luar negeri.
Adapun jenis yang dimusnahkan, bibit tanaman hias asal Bangkok sebayak, 779 Batang, tanaman Hias dari Italia sebanyak 3 batang, Bunga Tulip asal Belanda sebayak 35 batang, bibit tanaman hias asal Singapura sebayak 100 gram bibit Lobak asal Jepang 1000 gram,dan Gandung, asal Malaysia sebayak 5 Kg.
Sedangkan yang dimusnahkan dari Kasi Hewan, berupa Sarang burung walet asal Malaysia sebayak 28,3 kg, Daging Kebab, asal Turki sebayak 0,6 kg, daging ayam beku asal Taiwan1,5 kg.
Dasar pemusnahan ini sesuai dengan pasal 5 UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan ikan dan tumbuhan, dan pasal 2 Permen No.28 Tahun 2000 bahwa media pembawa tersebut tidak dilengkapi sertifikat senitasi dari negara asal.
Turut menyaksikan, Kapolsek Beringin AKP Bambang H Tarigan, mewakil BC Polonia Firdaus, mewakilio BC Kualanamu Friadi, mewakili BKP Belawan Widodo, pihak mewakili AP II Bandara Kualanamu, Otban Kualanamu, PT Pos Indonesia serta undangan dan karyawan BKP Kelas II Medan.(wan)
Barang barang yang ditangkap tentunya seludupan yang ditahan oleh Bea Cukai Bandara dan diserahkan pada Pihak Balai Karantina pertanian dan Hewan. Karena barang barang seludupan ini harus melalui mesin Ex ray milik Bea Cukai Bandara Kualanamu.
Menurutnya pemusnahan barang barang ilegal ini adalah yang kesekian kalinya dalam tahun 2018 ini. Pihaknya terus melakukan penindakan dan pemusnahan pada barang yang masuknya menyalahi aturan dari luar negeri.
Adapun jenis yang dimusnahkan, bibit tanaman hias asal Bangkok sebayak, 779 Batang, tanaman Hias dari Italia sebanyak 3 batang, Bunga Tulip asal Belanda sebayak 35 batang, bibit tanaman hias asal Singapura sebayak 100 gram bibit Lobak asal Jepang 1000 gram,dan Gandung, asal Malaysia sebayak 5 Kg.
Sedangkan yang dimusnahkan dari Kasi Hewan, berupa Sarang burung walet asal Malaysia sebayak 28,3 kg, Daging Kebab, asal Turki sebayak 0,6 kg, daging ayam beku asal Taiwan1,5 kg.
Dasar pemusnahan ini sesuai dengan pasal 5 UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan ikan dan tumbuhan, dan pasal 2 Permen No.28 Tahun 2000 bahwa media pembawa tersebut tidak dilengkapi sertifikat senitasi dari negara asal.
Turut menyaksikan, Kapolsek Beringin AKP Bambang H Tarigan, mewakil BC Polonia Firdaus, mewakilio BC Kualanamu Friadi, mewakili BKP Belawan Widodo, pihak mewakili AP II Bandara Kualanamu, Otban Kualanamu, PT Pos Indonesia serta undangan dan karyawan BKP Kelas II Medan.(wan)