Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Pembunuhan Aritonang

Sebarkan:
Jasad Aritonang di TKP


MEDAN │Sebanyak tujuh orang saksi sudah dimintai keterangan oleh polisi terkait tewasnya Eko Aritonang (32) warga Jl. Pelita II l, Kel. Sidorame Barat I, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan. Sebelumnya, jenazah korban ditemukan di lahan garapan Dusun 16 Pasar 8, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang, Sumut dalam kondisi mengenaskan.
"Sebanyak tujuh saksi sudah dimintai  keterangan. Mohon doanya agar segera terungkap," ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri saat ditemui usai Anev (Analisa dan Evaluasi) di Mapolrestabes Medan, Senin (5/11/2018) sore.

Tambah Faidil, ketujuh saksi yang diperiksa diantaranya Kepling (kepala lingkungan) setempat, warga di sekitar lokasi kejadian dan keluarga korban.

Namun Kapolsek mengatakan motif kasus pembunuhan belum dapat disimpulkan. "Dugaan korban sebagai pemakai narkoba karena ditemukan bong dari saku celananya," tambah kapolsek.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga lahan garapan Dusun 16 Pasar 8, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara, persisnya dekal lahan PWI mendadak heboh. Pasalnya, warga menemukan sesosok mayat telungkup di peladangan pada Sabtu (3/11/2018) siang.

Leher korban ditemukan dua luka bekas tikaman, kepala luka sobel benda tajam, gigi copot dan rahang bergeser akibat dipukul benda keras. Dari kantong celana korban ditemukan bungkusan rokok yang didalam ada alat isap sabu (bong) dan kartu handphone.

Kepala Dusun (Dusun) setempat, HM Tanjung langsung melaporkan penemuan mayat tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan. Dalam waktu tidak berapa lama lokasi penemuan mayat dipenuhi warga. Setelah itu, Petugas Polsek Percut Sei Tuan dan  Tim Inafis Polrestabes Medan turun ke lokasi dan mengidentifikasi jasad korban.(jo)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar