![]() |
Jasad Aritonang di TKP |
MEDAN │Sebanyak
tujuh orang saksi sudah dimintai keterangan oleh polisi terkait tewasnya Eko
Aritonang (32) warga Jl. Pelita II l, Kel. Sidorame Barat I, Kec. Medan
Perjuangan, Kota Medan. Sebelumnya, jenazah korban ditemukan di lahan garapan
Dusun 16 Pasar 8, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang, Sumut
dalam kondisi mengenaskan.
"Sebanyak tujuh saksi sudah dimintai keterangan. Mohon doanya agar segera
terungkap," ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri saat
ditemui usai Anev (Analisa dan Evaluasi) di Mapolrestabes Medan, Senin
(5/11/2018) sore.
Tambah Faidil, ketujuh saksi yang diperiksa diantaranya
Kepling (kepala lingkungan) setempat, warga di sekitar lokasi kejadian dan
keluarga korban.
Namun Kapolsek mengatakan motif kasus pembunuhan belum
dapat disimpulkan. "Dugaan korban sebagai pemakai narkoba karena ditemukan
bong dari saku celananya," tambah kapolsek.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga lahan garapan Dusun
16 Pasar 8, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang, Sumatera
Utara, persisnya dekal lahan PWI mendadak heboh. Pasalnya, warga menemukan
sesosok mayat telungkup di peladangan pada Sabtu (3/11/2018) siang.
Leher korban ditemukan dua luka bekas tikaman, kepala
luka sobel benda tajam, gigi copot dan rahang bergeser akibat dipukul benda
keras. Dari kantong celana korban ditemukan bungkusan rokok yang didalam ada
alat isap sabu (bong) dan kartu handphone.
Kepala Dusun (Dusun) setempat, HM Tanjung langsung melaporkan
penemuan mayat tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan. Dalam waktu tidak berapa
lama lokasi penemuan mayat dipenuhi warga. Setelah itu, Petugas Polsek Percut
Sei Tuan dan Tim Inafis Polrestabes
Medan turun ke lokasi dan mengidentifikasi jasad korban.(jo)