![]() |
Tersangka pembunuh Indri memperagakan 27 Adegan saat melakukan pembunuhan |
BINJAI-Satreskrim Polres
Binjai mengelar rakonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan berencana atau
pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Sofyan Wahid terhadap Indri Lestari
di mako Polres Binjai jalan Sultan Hasanuddin kecamatan Binjai Kota, Senin
(5/11/2018).
Rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 27 adegan tersebut di saksikan oleh
jaksa penuntut umum dan kuasa hukum taupik.
Kasatreskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif saat di wawancara awak media
mengatakan untuk sementara ini karena minimnya saksi saksi, pihak Polisi
mengikuti dari persi si pelaku.
"Dari 27 adegan yang kita lakukan tidak di temukan kejanggalan
kejanggalan, dan untuk sementara ini kita mengikuti persi dari si pelaku karena
minimnya saksi saksi," ujar AKP Wirhan Arif.
Masih dikatakan Wirhan, tersangka akan di jerat pasal 340 subs pasal 365
ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur
hidup.
Sementara itu pihak keluarga korban selama rekonstrusi berlangsung terus
mengupat dan menghujat tersangka. "Hukum yang seberat beratnya, kalau
perlu nyawa di bayar dengan nyawa.(Ismail).