Seorang Bandar Diciduk Bersama Dua Wanita

Sebarkan:


LANGKAT │Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Itulah yang terjadi dengan seorang bandar Sabu bernama Suherman alias Kicuk (43) warga Dusun Alur Mentawak, Desa Seumedam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, NAD, Jum'at (02/11/2018) sekira Pukul 09.00 Wib.

Dirinya ditangkap Jajaran Polsek Besitang saat sedang melakukan transaksi narkoba. Selain menangkap Suherman, petugas juga mengamankan dua orang wanita yang diduga sebagai pembeli sabu sabu atas nama Siti Aminah alias Minah (40) warga Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, dan Karimah alias Sekar (44) warga Dusun Ampera Desa Simpang Empat Upah, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Informasi dihimpun, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima unit Reskrim Polsek Besitang, dimana ada seorang warga Aceh selaku bandar sabu, sedang melakukan transaksi narkoba di salah satu rumah tersangka, tepatnya di rumah milik Siti Aminah.  

Menindak lanjuti informasi ini, petugas langsung mengintai keberadaan tersangka, saat diketahui tersangka masuk kedalam kamar rumah, seketika itu petugas masuk dan melakukan penggerebekan, namun saat pintu kamar akan dibuka, ternyata dikunci dari dalam kamar.
Tak mau kecolongan, Petugas memerintahkan pemilik rumah yang berada didalam kamar untuk segera membuka pintu, namun tidak dibuka, selang beberapa menit berlalu, pintu dari dalam kamar dibuka oleh tersangka Suherman, selain dirinya petugas juga mendapati dua orang wanita yang mengaku bernama Minah dan Sekar.

Saat ditanya dan dilakukan penggeledahan oleh petugas di tubuh Suherman, tidak ditemukan adanya benda terlarang, namun petugas tak putus asa dan terus menanyai tersangka sekaligus melakukan pemeriksaan disetiap sudut ruangan.

Akhirnya, tersangka Suherman alias Kicuk mengaku dan menunjuk sebuah bungkusan Plastik hitam yang sempat dibuangnya sesaat sebelum Polisi masuk kekamar, tepatnya didekat dinding tembok dalam kamar.

Ketika disuruh ambil dan dibuka dihadapan petugas, didalam bungkusan plastik tersebut berisi 1 paket plastik sedang sabu, dan 2 paket plastik kecil sabu. Selain itu, dari hasil penggeledahan didalam kamar,  juga ditemukan barang bukti sabu lainnya.

Petugas juga mendapati uang tunai sebesar Rp 500.000 yang ditemukan dari saku celana tersangka Suherman, dimana dari pengakuannya uang ini merupakan uang hasil penjualan sabu.

Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto SIK.M.Si, melalui Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan saat dikonfirmasi mengatakan, Suherman disinyalir menjadi seorang Bandar Sabu.

"Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/93/XI/2018/SU/LKT/SEK BESITANG, tanggal 2 November 2018, dimana tersangka Suherman disinyalir sebagai seorang bandar. Selain barang bukti sabu, dari dalam kamar juga turut diamankan dua orang wanita yang berstatus IRT dan seorang janda," ucap Arnold Hasibuan, sembari mengatakan jika ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan ini diantaranya, 3 paket kecil sabu dan 1 paket besar sabu dengan Brutto 4,15 gram, 3 pipet kaca, 1 buah bong, 1 pipet plastik, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 karet kompeng dan 1 kaleng rokok merk the taste that movies you, serta uang tunai sejumlah Rp 500.000. (lkt-1)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar