LANGKAT │Sepandai-pandainya
tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Itulah yang terjadi dengan seorang bandar
Sabu bernama Suherman alias Kicuk (43) warga Dusun Alur Mentawak, Desa
Seumedam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, NAD, Jum'at
(02/11/2018) sekira Pukul 09.00 Wib.
Dirinya ditangkap Jajaran Polsek Besitang saat sedang
melakukan transaksi narkoba. Selain menangkap Suherman, petugas juga mengamankan
dua orang wanita yang diduga sebagai pembeli sabu sabu atas nama Siti Aminah
alias Minah (40) warga Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kecamatan Besitang,
Kabupaten Langkat, dan Karimah alias Sekar (44) warga Dusun Ampera Desa Simpang
Empat Upah, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Informasi dihimpun, penangkapan ini bermula dari
informasi yang diterima unit Reskrim Polsek Besitang, dimana ada seorang warga
Aceh selaku bandar sabu, sedang melakukan transaksi narkoba di salah satu rumah
tersangka, tepatnya di rumah milik Siti Aminah.
Menindak lanjuti informasi ini, petugas langsung
mengintai keberadaan tersangka, saat diketahui tersangka masuk kedalam kamar
rumah, seketika itu petugas masuk dan melakukan penggerebekan, namun saat pintu
kamar akan dibuka, ternyata dikunci dari dalam kamar.
Tak mau kecolongan, Petugas memerintahkan pemilik rumah
yang berada didalam kamar untuk segera membuka pintu, namun tidak dibuka,
selang beberapa menit berlalu, pintu dari dalam kamar dibuka oleh tersangka
Suherman, selain dirinya petugas juga mendapati dua orang wanita yang mengaku
bernama Minah dan Sekar.
Saat ditanya dan dilakukan penggeledahan oleh petugas di
tubuh Suherman, tidak ditemukan adanya benda terlarang, namun petugas tak putus
asa dan terus menanyai tersangka sekaligus melakukan pemeriksaan disetiap sudut
ruangan.
Akhirnya, tersangka Suherman alias Kicuk mengaku dan
menunjuk sebuah bungkusan Plastik hitam yang sempat dibuangnya sesaat sebelum
Polisi masuk kekamar, tepatnya didekat dinding tembok dalam kamar.
Ketika disuruh ambil dan dibuka dihadapan petugas, didalam
bungkusan plastik tersebut berisi 1 paket plastik sedang sabu, dan 2 paket
plastik kecil sabu. Selain itu, dari hasil penggeledahan didalam kamar, juga ditemukan barang bukti sabu lainnya.
Petugas juga mendapati uang tunai sebesar Rp 500.000 yang
ditemukan dari saku celana tersangka Suherman, dimana dari pengakuannya uang
ini merupakan uang hasil penjualan sabu.
Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto SIK.M.Si, melalui
Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan saat dikonfirmasi mengatakan, Suherman
disinyalir menjadi seorang Bandar Sabu.
"Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP/93/XI/2018/SU/LKT/SEK BESITANG, tanggal 2 November 2018, dimana tersangka
Suherman disinyalir sebagai seorang bandar. Selain barang bukti sabu, dari
dalam kamar juga turut diamankan dua orang wanita yang berstatus IRT dan
seorang janda," ucap Arnold Hasibuan, sembari mengatakan jika ketiga
tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari
penangkapan ini diantaranya, 3 paket kecil sabu dan 1 paket besar sabu dengan
Brutto 4,15 gram, 3 pipet kaca, 1 buah bong, 1 pipet plastik, 1 unit HP Nokia
warna hitam, 1 karet kompeng dan 1 kaleng rokok merk the taste that movies you,
serta uang tunai sejumlah Rp 500.000. (lkt-1)