![]() |
Indra Syafri Rambe |
KISARAN │Dalam
waktu dekat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan bersama instansi terkait
akan melakukan rajia Operasi Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di sejumlah
titik Kamis (1/11/2018) sekira pukul 10.00 wib.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan, M
Yunus melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat,
Indra Syafri Rambe saat ditemui di ruang kerjanya,mengatakan,Operasi
ODOL itu bertujuan menindak pengemudi yang tidak memiliki kelengkapan surat dan
kelayakan untuk berjalan serta muatan yang melebihi kapasitas dari daya angkut
kenderaan tersebut.
Menurutnya, pengujian kendaraan bermotor disebut juga uji
KIR adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian
kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus
dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Ia menyebutkan operasi ODOL itu bertujuan untuk
mengetahui kendaraan yang tidak layak jalan, seperti masa uji telah habis masa
berlakunya, serta panjang mobil, lebar, tinggi dan muatan kenderaan yang tidak
memenuhi aturan perundang -undangan No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan
Angkutan Jalan.
Selain itu, katanya, dalam rajia itu juga untuk menindak
truk pengangkut material yang tidak menutup muatannya dengan tenda sebagai
pengaman dan pengangkut kayu bahan baku suatu perusahaan yang melebihi tonase
(over tonase) yang mana tingginya melebihi dan panjangnya juga melebihi dari
standard yang telah diatur.
“Misalnya sebuah truk sesuai standard seharusnya
panjangnya 9 meter ditambahi menjadi 12-15 meter, inikan bahaya bisa over
kapasitas nanti dan dapat menyebabkan terjadinya lakalantas,” katanya.(rial)