![]() |
Pasangan mesum yang digrebek |
LAMPUNG│Kepolisian
Sektor (Polsek) Banjar Agung berhasil menangkap TA (25) dan IY (33), mereka
merupakan pasangan mesum yang bukan suami istri.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres
Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pasangan mesum tersebut
ditangkap hari Jumat (16/11) sekira pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di
dalam Kamar Nomor 38, Hotel Nusantara, yang beralamat di Kampung Banjar Agung,
Kecamatan Banjar Agung.
“TA yang berprofesi sebagai wiraswasta, status bujangan,
merupakan warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur dan IY yang berprofesi
IRT (ibu rumah tangga), status telah menikah, merupakan warga Kampung Ujung
Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin,
Minggu (18/11).
Lanjutnya, penangkapan terhadap pasangan mesum tersebut
berdasarkan laporan dari ES (33), yang berprofesi swasta, suami syah dari IY,
warga Kampung Murni Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Tertuang dalam Laporan Polisi
Nomor : LP / 1231 / XI / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 16
Nopember 2018.
“Mulanya ES mendapatkan SMS (short message service)
melalui HP (handphone) dari IY yang merupakan istrinya, hari Kamis (15/11)
sekira pukul 20.16 WIB. Dalam SMSnya IY yang saat itu sedang bekerja di Jambi
sebagai Babysitter (pengurus anak-anak) akan pulang ke rumah ES. Namun setelah
1 hari ditunggu IY belum juga bisa dihubungi melalui HPnya. Tanpa disengaja
adik kandung ES melihat IY sedang bersama seorang laki-laki di Pasar Unit 2
Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, mendapatkan kabar tersebut, ES langsung mencari
dimana keberadaan IY. Akhirnya ES melihat IY sedang bersama dengan seorang
laki-laki yang tidak dikenal menuju ke Hotel Nusantara kamar nomor 38. Melihat
kejadian tersebut, ES langsung melapor ke Polsek Banjar Agung. Petugas kami
yang mendapatkan informasi, langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara),
lalu membawa TA dan IY ke Mapolsek Banjar Agung,” papar Kompol Rahmin.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap TA
dan IY di Mapolsek, diperoleh keterangan bahwa mereka telah menginap di Hotel
Nusantara kamar nomor 38 dari hari Kamis (15/11) malam dan telah melakukan
hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 kali.
“TA dan IY akan dijerat dengan Pasal 284 KUHPidana
tentang tindak pidana perzinahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9
bulan.” Tutup Kompol Rahmin.(pen)