Tak Terima Dirazia, Pria Ini Hina Polisi di Medsos

Sebarkan:
Tersangka diciduk polisi


PADANGSIDIMPUAN | Mengingat perkembangan Media Sosial (Medsos) saat ini, tentu bisa bermanfaat dan bisa saja menjadi petaka. Bila jadi masalah, ungkapan mulutmu harimaumu, dalam bermedsos kini berganti menjadi “Jarimu Harimau mu”.

Pemilik acount (akun), tentu harus lebih berhati-hati, apalagi bagi yang aktif di media sosial, memilih kata ketika berkomentar atau membuat status, tentu dapat berbuah baik atau buruk.

Seperti yang dialami pria berinisial CH (35), warga Jalan Lestari No. 18 Lingkungan VI Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ini harus berurusan dengan Polisi.

CH ditangkap dari salah satu Rumah Makan  di kawasan Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, berkisar pukuk 20.30 Wib, Selasa (20/11/ 2018).
Kapolres kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, kepada wartawan memaparkan, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah, CH Alias Candra di tetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, Institusi Kepolisian dan pimpinan Polri, akibatnya tersangka terancam melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memuat tentang penyebar kebencian di jejerain sosial.

Bukan itu saja, tersangka CH  juga bisa diancam 9 tahun penjara, akibat kasus penghinaan terhadap polisi yang dilakukannya.

“Dari kasus tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 2 unit HP, 6 enam lembar printout hasil screenshot facebook, yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik,” terang Hilman.

Sementara itu, tersangka yang sempat dimintai keterangannya mengaku, bahwa ia menghina Polisi karena kesal, setelah sebelumnya sering kena Razia oleh Polisi. Hingga ia meluapkan emosinya lewat penghinaan dan pelecehan di medsos dan lewat akun Facebook pribadinya kepada Institusi Polri.

Dalam konfrensi pers Kapolres juga, sekaligus memberikan himbauan masyarakat untuk bijak bermedia sosial Jangan sampai kata-kata yang tanpa di sadari ujung- ujungnya jadi petaka. Pungkasnya. (Sy)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar