![]() |
Tersangka diciduk polisi |
PADANGSIDIMPUAN
| Mengingat perkembangan Media Sosial (Medsos) saat ini, tentu bisa bermanfaat
dan bisa saja menjadi petaka. Bila jadi masalah, ungkapan mulutmu harimaumu,
dalam bermedsos kini berganti menjadi “Jarimu Harimau mu”.
Pemilik acount (akun), tentu harus lebih berhati-hati,
apalagi bagi yang aktif di media sosial, memilih kata ketika berkomentar atau
membuat status, tentu dapat berbuah baik atau buruk.
Seperti yang dialami pria berinisial CH (35), warga Jalan
Lestari No. 18 Lingkungan VI Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan
Selatan ini harus berurusan dengan Polisi.
CH ditangkap dari salah satu Rumah Makan di kawasan Kelurahan Sitamiang, Kecamatan
Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, berkisar pukuk 20.30 Wib, Selasa
(20/11/ 2018).
Kapolres kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, kepada
wartawan memaparkan, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah, CH Alias
Candra di tetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja tanpa hak,
mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan atau pencemaran nama baik, Institusi Kepolisian dan pimpinan Polri,
akibatnya tersangka terancam melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2)
UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang memuat tentang penyebar kebencian di
jejerain sosial.
Bukan itu saja, tersangka CH juga bisa diancam 9 tahun penjara, akibat
kasus penghinaan terhadap polisi yang dilakukannya.
“Dari kasus tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa
2 unit HP, 6 enam lembar printout hasil screenshot facebook, yang berisi
penghinaan dan pencemaran nama baik,” terang Hilman.
Sementara itu, tersangka yang sempat dimintai
keterangannya mengaku, bahwa ia menghina Polisi karena kesal, setelah
sebelumnya sering kena Razia oleh Polisi. Hingga ia meluapkan emosinya lewat
penghinaan dan pelecehan di medsos dan lewat akun Facebook pribadinya kepada
Institusi Polri.
Dalam konfrensi pers Kapolres juga, sekaligus memberikan
himbauan masyarakat untuk bijak bermedia sosial Jangan sampai kata-kata yang
tanpa di sadari ujung- ujungnya jadi petaka. Pungkasnya. (Sy)