Tangani Kasus Penyelewengan Uang Negara, Kejari Binjai Diminta Profesional

Sebarkan:


BINJAI- Kasus penyelewengan uang negara dengan yang dilakukan oknum guru, Demseria Simbolon kini telah ditangani oleh Kejari Binjai. Oleh karena itu, Praktisi Hukum, Teguh Syuhada Lubis meminta agar Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) dapat bersikap profesional dalam menangani perkara dugaan penyelewengan tersebut.

"Kejari Binjai harus profesional dalam menangani dan mengungkap kasus ini. Prinsipnya kalau penyelidikan ke penyidikan ada kewenangan penyidik, termasuk memanggil dan memeriksa tersangka yang diduga melakukan tindak pidana," jelas Teguh Syuhada Lubis, Minggu (11/11/18).

Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar membeberkan bahwa Demseria menolak diperiksa penyidik, karenanya, Teguh merasa penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil keterangan kepada yang bersangkutan.

"Jika menolak Demseria menolak diperiksa penyidik, berarti dia dianggap tidak koperatif. Darimana jalannya Demseria dapat menolak, sementara sudah ditetapkan status tersangka, bahkan sudah ditahan," ujarnya heran melihat tindakan Demseria yang enggan untuk diperiksa.

Oleh karena itu, lanjut Teguh, kita mendesak agar Kejaksaan Binjai dapat menjalankan tugasnya dengan profesional untuk mengungkap kasus ini. Sebab, sebelumnya Kajari Binjai sudah menyatakan ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni MA oknum pejabat PT Taspen dan DS oknum guru di Binjai disangkakan sebagai otak pelaku.

"Otak pelaku, Demseria sudah tertangkap, jadi di sini harus ada keseriusan Kejari Binjai menangani kasus tersebut," pungkasnya.
Bahkan, dia menilai jika penyidik hanya menetapkan dua tersangka, maka tidak akan ditemukan delik pidana dugaan korupsi dalam kasus ini.

"Jelas ini tidak ada kasus korupsinya, karena hanya tindak pemalsuan data surat kematian saja, kan ini bukan korupsi tapi tindak pidana umum," paparnya.

Jadi, masih kata Teguh, kita berharap agar Kejari lebih profesional, sebab, dalam kasus ini, masih banyak tersangka lainnya yang dapat membawa kasus ini kepada tindak korupsi.

Hal senada juga dikatakan Anggota DPRD Binjai Fraksi Hanura, Irfan. Dirinya menilai penyidik Kejari Binjai harus dapat mengambil keterangan Demseria.

"Sangat disayangkan sikap seperti itu (Demseria). Diambil keterangannya (Demseria) jadi biar segera tahu kita apa motif dari tersangka melakukan seperti itu," kata Ketua DPC Partai Hanura Kota Binjai ini.

Menurut Dia, sikap Demseria memperlambat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik. Jika tidak kunjung dilakukan pemeriksan, tentu berdampak terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejari Binjai.

"Mungkin ada alasannya ‎tersangka belum bersedia diperiksa (BAP). Itu juga menjadi pertimbangan penyidik untuk mengikuti atau tidak," tandasnya.

Sebelumnya, Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyatakan, tersangka masih belum mau memberikan keterangan sekaligus pengakuannya terkait motifnya melakukan hal tersebut.

Mantan Kajari Kualatungkal ini melalui telepon selularnya menambahkan, Demseria masih menutup diri. Dalihnya, oknum guru Sekolah Dasar Negeri 027144 Binjai Utara ini karena menggunakan jasa kuasa hukum.

"Kuasa hukumnya ada. Nanti pas dia dipanggil lagi senin atau selasa depan. Yang kami temui fakta kejahatan, motif latar belakang pidananya belum ada, belum diambil keterangan," sambung mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Diketahui, meski bolos ngajar selama 7 tahun, Demseria tetap menerima gaji dengan jumlah variasi. Tapi maksimal yang diperoleh Demseria sebesar Rp4.367.900. Parahnya, PT Taspen Medan mencairkan dana kematian Demseria yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padaha‎l, Demseria belum wafat. Total kerugian negara akibat aksi kriminal Demseria ditaksir mencapai Rp438.025.900.‎ (Hendra). 

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar