![]() |
Tersangka curanmor |
LANGKAT│Agus S
(21) tak bisa mengelak dari sergapan petugas polisi. Tersangka dan barang bukti
diamankan personel Polsek Tanjungpura atas tindak pidana pencurian sepeda
motor, Kamis (15/11/2018).
Agus dilaporkan atas tindakannya pada Minggu (11/11/2018)
sekira pukul 07.00 WIB. Dia dilaporkan korbannya, Sri Rahayu (44) Dusun I Paluh
Mardan Desa Pematangcengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat sesuai LP/
70/XI/2018/SU/RES LKT/SEK-PURA tanggal 12 Nopember 2018.
Kasubag Humas, AKP Arnold mengatakan Agus kesehariannya
bersatus kerja swasta. Agus merupakan warga yang beralamat di Jalan Jurung Kelurahan Pekan Tanjung Pura
Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
"Agus diamankan dari bengkel sepeda motor Subur
Jaya, Jalan Bambu Runcing No.1A Kelurahan Pekan Tanjung Pura. Barang buktinya
satu unit sepeda motor Honda Supra X125 wana hitam list merah Nopol BK 4532 PAI
Nomor Rangka MH 1 JB 811XCK762176 Nosin JB81E1757855," katanya.
Kejadian bermula pelapor ke rumah saksi Ernawati Sinuraya
untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Pelapor memarkirkan sepeda motor
di teras rumah Ernawti Sinuraya. Kemudian pelapor masuk ke dalam rumah Ernawati
Sinuraya untuk bekerja.
"Sekira pukul 07.00 WIB pelapor melihat bahwa sepeda
motor miliknya sudah tidak ada, hilang. Selanjutnya pelapor membuat pengaduan
kepolsek Tj Pura," kata Arnold.
Dari laporan ini, tim opsnal mendapat informasi bahwa
Agus berada di Jalan Sudirman Gg Es Kelurahan Pekan Tj Pura. Dari informasi,
Agus turut membawa motor yang ciri-cirinya sama dengan motor pelapor yang
hilang.
"Selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan pelaku
ke Polsek Tj Pura untuk diamankan, melengkapi Mindik dan laporkan ke pimpinan
demi kembangkan pelaku pencurian. (lkt-1)