Tiga Kampung Narkoba di Belawan Diobok-obok Polisi, 12 Warga Diciduk

Sebarkan:
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan memberi pemaparan pers bersama Kapolres dan Wakapolres 

BELAWAN | Tiga perkampungan yang selama ini diendus sebagai kawasan surganya para pecandu narkoba di kawasan Belawan, Kota Medan, diobok-obok Polres Pelabuhan Belawan. Hasilnya, sebanyak 12 tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 69,11 gram lengkap dengan alat isapnya.
Meraka yang diamankan itu di antaranya, AS alias Ucok (57) warga Jalan Kampak, Uni Kampung, Belawan, G (52) warga Jalan Asahan, Uni Kampung, Belawan, S alias Bagong (33) warga Jalan Serdang, Belawan, DI (21) warga Jalan Asahan, Uni Kampung, Belawan dan C alias Udin (38) warga Jalan Asahan, Uni kampung, Belawan. Mereka diciduk saat mengonsumsi barang haram itu di kawasan Jalan Asahan, Uni Kampung, Belawan

Selanjutnya, P (23) warga Gang 5 Belawan, ES (36) warga Jalan Bunga Belawan, CA (35) warga Gang 2 Belawan, S (43) warga Gang 2 Belawan dan KS (35) Gang 2 Belawan, diamankan dari Titi Panjang, Gang 2, Kelurahan Belawan II, Belawan.

Kemjdian, R (58) warga Kampung Bahari Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan dan MHL Joul (39) warga Jalan Sekata Kecamatan Medan Barat, diamankan di Kampung Bahari, Kecamatan Medan Labuhan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan SH MH yang didampingi Wakapolres Kompol Taryono Raharja SH SIK dan Kasat Narkoba AKP Edy Safari membenarkan pihaknya telah melakukan penggerebekan ke tiga lokasi rawan narkoba, dan mengamankan 12 orang tersangka.

Ditimpali Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari, untuk mengatasi dan mempersempit ruang gerak para penyalahguna narkoba ini, pihaknya akan terus melakukan razia rutin di lokasi-lokasi yang dianggap rawan. "Para tersangka yang kita amankan telah menjalani pemeriksaan dan tes urine. Kasusnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan," kata Edy Safari. (mu-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar