![]() |
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan memberi pemaparan pers bersama Kapolres dan Wakapolres |
BELAWAN | Tiga perkampungan yang selama ini diendus
sebagai kawasan surganya para pecandu narkoba di kawasan Belawan, Kota Medan, diobok-obok
Polres Pelabuhan Belawan. Hasilnya, sebanyak 12 tersangka diamankan bersama barang
bukti berupa sabu seberat 69,11 gram lengkap dengan alat isapnya.
Meraka yang diamankan itu di antaranya, AS alias Ucok
(57) warga Jalan Kampak, Uni Kampung, Belawan, G (52) warga Jalan Asahan, Uni
Kampung, Belawan, S alias Bagong (33) warga Jalan Serdang, Belawan, DI (21)
warga Jalan Asahan, Uni Kampung, Belawan dan C alias Udin (38) warga Jalan
Asahan, Uni kampung, Belawan. Mereka diciduk saat mengonsumsi barang haram itu
di kawasan Jalan Asahan, Uni Kampung, Belawan
Selanjutnya, P (23) warga Gang 5 Belawan, ES (36) warga
Jalan Bunga Belawan, CA (35) warga Gang 2 Belawan, S (43) warga Gang 2 Belawan
dan KS (35) Gang 2 Belawan, diamankan dari Titi Panjang, Gang 2, Kelurahan
Belawan II, Belawan.
Kemjdian, R (58) warga Kampung Bahari Kelurahan Besar Kecamatan
Medan Labuhan dan MHL Joul (39) warga Jalan Sekata Kecamatan Medan Barat,
diamankan di Kampung Bahari, Kecamatan Medan Labuhan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan SH MH yang didampingi
Wakapolres Kompol Taryono Raharja SH SIK dan Kasat Narkoba AKP Edy Safari membenarkan
pihaknya telah melakukan penggerebekan ke tiga lokasi rawan narkoba, dan mengamankan
12 orang tersangka.
Ditimpali Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy
Safari, untuk mengatasi dan mempersempit ruang gerak para penyalahguna narkoba
ini, pihaknya akan terus melakukan razia rutin di lokasi-lokasi yang dianggap
rawan. "Para tersangka yang kita amankan telah menjalani pemeriksaan dan
tes urine. Kasusnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan," kata Edy
Safari. (mu-1)