Transaksi 14 Anggota Sindikat Narkoba Simalungun ini Capai Rp1 Miliar Perbulan

Sebarkan:

 
Paparkan
SIMALUNGUN │Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH didampingi Kasatres Narkoba AKP Heri Edrino Sihombing, SIK pimpin press release terkait 14 tersangka diamankan dari 8 lokasi (TKP) berbeda. Temu pers ini dilaksanakan di Lapangan Aspol Polres Simalungun, Sabtu (3/11/2018).

Liberty Panjaitan menerangkan, ke 14 tersangka diamankan Satres Narkoba di bawah pimpinan AKP Heri Edrino Sihombing, dalam kurun waktu 4 hari, sejak tanggal 29 Oktober hingga 1 Nopember 2018.

Para tersangka, antara lain JSS alias Jono, HRT, PS, SMB (28), NS alias Kocik, HG, AK alias Membot, EWL alias Alpin, DMS alias Dony, DEL alias Dedi, MDS alias Doni Buaya, DA alias Doger, BPP alias Peri dan HRNS alias NS.
"Dari para pelaku berhasil diamankan total barang buktinya antara lain Ekstasi 622 butir, Sabu dengan berat Bruto 25,1 gr dan uang tunai sejumlah Rp. 9.680.000. Peredarannya bila diakumulasi mencapai Rp1 miliar dalam sebulan seperti pada buku rekening bank yang turut diamankan petugas," kata Kapolres.

Diterangkan Kapolres, terungkapnya sindikat peredaran ini berawal dari penangkapan JSS alias Jono p ada Senin (29/10/2018) sekira pukul 22.00 wib oleh anggota Opsnal Narkoba Simalungun di Jalan H Ul akma Sinaga Rambung Merah Kabupaten Simalungun, tepatnya di depan Masjid Rambung Merah.

Darinya ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu 0.22 gr dan u ang sejumlah Rp.40.000.

Dari pengakuan Jono, dia mengaku mendapatkannya dari Prima dan Hansen yang transaksi serah terima narkotika jenis sabu dilakukan di depan warung tuak.

"Para pelakau diamankan dari lokasi berbeda. A da 2 dua lokasi di Jalan H. Ulakma Sinaga dikembangkan ke Jalan Cumi cumi di Kelurahan Pardomuan, ada dua lokasi. Selanjutnya, di Jalan Penyabungan, Timbang Galung Kota Pematangsiantar, Jalan Gunung Sinabung, Kota Pematangsiantar, Afd I Emplasmen Bah Jambi Nagori Bah Jambi Kabupaten Simalungun. Dan terakhir pada Kamis tanggal 1 November 2018 sekira pukul 00.30 wib di Jalan Jati Kelurahan Siantar Utara Kota Pematangsiantar," sebut Kapolres.

Masih Kapolres, para pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda. Ada sebagai kurir (pengantar pesanan), pemakai, penjaga gudang, ada juga sebagai penyandang dana.

"HRNS alias NS termasuk sebagai penyandang dana sekaligus yang bertransaksi kepada Seseorang berinisial HT. Informasinya ada di Medan. Kindisi NS harus mendapatkan perawatan medis karena penyakit Hemofilia atau kelainan darah. Di antara pelaku ada satu orang yang terpaksa harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki. Karena berusaha melawan saat diamankan petugas," ungkap Kapolres.

Kepada para pelaku, dipersangkakan melanggar 112 ayat 1 dan 2 sub 114 ayat 1 dan 2 uu no 35 thn 2009 ttg narkotika.(js)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar