SIMALUNGUN │Kapolres
Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH didampingi Kasatres Narkoba AKP
Heri Edrino Sihombing, SIK pimpin press release terkait 14 tersangka diamankan
dari 8 lokasi (TKP) berbeda. Temu pers ini dilaksanakan di Lapangan Aspol
Polres Simalungun, Sabtu (3/11/2018).
Liberty Panjaitan menerangkan, ke 14 tersangka diamankan
Satres Narkoba di bawah pimpinan AKP Heri Edrino Sihombing, dalam kurun waktu 4
hari, sejak tanggal 29 Oktober hingga 1 Nopember 2018.
Para tersangka, antara lain JSS alias Jono, HRT, PS, SMB
(28), NS alias Kocik, HG, AK alias Membot, EWL alias Alpin, DMS alias Dony, DEL
alias Dedi, MDS alias Doni Buaya, DA alias Doger, BPP alias Peri dan HRNS alias
NS.
"Dari para pelaku berhasil diamankan total barang
buktinya antara lain Ekstasi 622 butir, Sabu dengan berat Bruto 25,1 gr dan
uang tunai sejumlah Rp. 9.680.000. Peredarannya bila diakumulasi mencapai Rp1 miliar
dalam sebulan seperti pada buku rekening bank yang turut diamankan
petugas," kata Kapolres.
Diterangkan Kapolres, terungkapnya sindikat peredaran ini
berawal dari penangkapan JSS alias Jono p ada Senin (29/10/2018) sekira pukul
22.00 wib oleh anggota Opsnal Narkoba Simalungun di Jalan H Ul akma Sinaga
Rambung Merah Kabupaten Simalungun, tepatnya di depan Masjid Rambung Merah.
Darinya ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip
kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu 0.22 gr dan u ang sejumlah
Rp.40.000.
Dari pengakuan Jono, dia mengaku mendapatkannya dari
Prima dan Hansen yang transaksi serah terima narkotika jenis sabu dilakukan di
depan warung tuak.
"Para pelakau diamankan dari lokasi berbeda. A da 2
dua lokasi di Jalan H. Ulakma Sinaga dikembangkan ke Jalan Cumi cumi di
Kelurahan Pardomuan, ada dua lokasi. Selanjutnya, di Jalan Penyabungan, Timbang
Galung Kota Pematangsiantar, Jalan Gunung Sinabung, Kota Pematangsiantar, Afd I
Emplasmen Bah Jambi Nagori Bah Jambi Kabupaten Simalungun. Dan terakhir pada Kamis
tanggal 1 November 2018 sekira pukul 00.30 wib di Jalan Jati Kelurahan Siantar
Utara Kota Pematangsiantar," sebut Kapolres.
Masih Kapolres, para pelaku yang diamankan memiliki peran
berbeda. Ada sebagai kurir (pengantar pesanan), pemakai, penjaga gudang, ada
juga sebagai penyandang dana.
"HRNS alias NS termasuk sebagai penyandang dana
sekaligus yang bertransaksi kepada Seseorang berinisial HT. Informasinya ada di
Medan. Kindisi NS harus mendapatkan perawatan medis karena penyakit Hemofilia atau
kelainan darah. Di antara pelaku ada satu orang yang terpaksa harus dilumpuhkan
dengan tembakan di kaki. Karena berusaha melawan saat diamankan petugas,"
ungkap Kapolres.
Kepada para pelaku, dipersangkakan melanggar 112 ayat 1
dan 2 sub 114 ayat 1 dan 2 uu no 35 thn 2009 ttg narkotika.(js)