![]() |
Rapat Depeda Palas dalam menetapkan UMK Palas tahun 2019./Maulana Syafii. |
PALAS- Lewat mekanisme rapat Dewan
Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang difasilitasi
oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palas, pada Selasa (13/11/2018), di Kantor
Disnaker Palas, ditetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Palas tahun
2019 sebesar Rp 2.521.268 atau naik sebesar Rp 187.408 setara dengan kenaikan
8,03% dari besaran UMK Palas tahun 2018 sebesar Rp 2.333.860.
Dalam
laporannya, Kabid Hubind dan Jaminan Sosial Disnaker Palas, Ahmad Alkindi
Kudadiri menyampaikan, dasar hukum UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
serta sejumlah regulasi ketenagakerjaan lainnya.
"Untuk
mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja/buruh, meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, serta meningkatkan martabat
pekerja/buruh. Rapat ini dihadiri unsur pemerintah, unsur perusahaan/pengusaha,
unsur serikat pekerja/serikat buruh, BPJS dan unsur perguruan tinggi,"
ujarnya.
Mewakili
Bupati Palas, H. Ali Sutan Harahap, Asisten II Pemkab Palas Bidang
Ekbang, Paruhum Nasution dalam arahannya mengatakan, agar dalam kegiatan rapat
Depeda ini, masing-masing unsur bisa menyampaikan pandangan dan pendapatnya
untuk merumuskan besaran UMK Palas tahun 2019.
"Kami
mengarahkan dalam rapat Depeda nantinya bisa mempertimbangkan tentang laju
inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga penetapan UMK Palas tahun 2019
nantinya bisa diterima semua pihak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
pekerja di daerah ini," ujarnya.
Rapat
penetapan UMK Palas tahun 2019 dipimpin langsung oleh Kepala Disnaker Palas,
Ramal Guspati Pasaribu didampingi, Sekretarisnya M. Lutfi Nasution, Kabid
Hubind dan Jaminan Sosial Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri. "Rapat
Depeda penetapan UMK ini merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun
dilaksanakan oleh depeda Palas yang difasilitasi oleh Disnaker Palas,"
ucapnya.
"Dalam
menetapkan UMK Palas tahun 2019 ini, sudah ada rumus baku yang telah ditetapkan
oleh pemerintah yang merujuk pada Pasal 47 PP nomor 78 tahun 2015 tentang
pengupahan," katanya.
Rumus yang
telah baku tersebut, lanjutnya, adalah UMK yang akan ditetapkan sama dengan UMK
tahun berjalan ditambah dalam kurung UMK tahun berjalan dikali tingkat inflasi
dan persentase pertumbuhan produk domestik bruto (PDBt).
"Dari
rumus yang sudah baku tersebut, akhirnya ditetapkan besaran UMK Palas tahun
2019 sebesar Rp 2.521.268. Mari kita pantau bersama dan awasi pelaksanaan UMK
Palas tahun 2019, agar bisa dipatuhi.
Kita usulkan
akan kita bentuk tim pengawas UMK tahun 2019 ini, yang unsur-unsurnya dari
anggota Depeda, agar UMK ini berjalan dan dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang
ada di Palas, untuk kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya," pungkas
Ramal selaku Ketua Depeda Palas.(Maulana Syafii).